Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fachri Albar Ditangkap dengan 4 Jenis Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Aktor Fachri Albar dihadirkan saat konferensi pers kasus narkoba keduanya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Fachri Albar ditangkap dengan barang bukti empat jenis narkoba.

Fachri ditangkap di rumahnya pada Minggu (20/4/2025) pukul 21.00 WIB.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa seorang penyalahguna narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam tersebut sedang berada di rumahnya yang berada di daerah Lebak bulus, Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Fachri Albar Ditangkap dalam Kondisi Sadar di Rumahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk asal muasal narkotika dan psikotropika yang dimaksud, masih didalami oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Ada pula barang bukti empat buah cangkolong kaca bekas pakal dan satu buah botol bong plastik dengan tutup botol yang dimodifikasi.

"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram. Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram. Satu buah botol kaca berisikan nerkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram. 27 butir pil alprazolam 1 miligram," jelas Twedi.

Baca juga: Penampakan Fachri Albar Usai Ditangkap Polisi, Pakai Tudung dan Tertunduk

Fachri sudah mengikuti tes urine lalu hasilnya positif metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.

Fachri dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Lalu, Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Serta UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Pada 2018 Fachri sudah pernah tersangkut kasus narkoba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi