JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Fachri Albar dihadirkan ke hadapan awak media saat pengungkapan kasus narkoba ketiganya, Kamis (24/4/2025) di Polres Metro Jakarta Barat.
Fachri mengenakan baju tahanan berwarna hijau.
Namun ia memakai masker sehinggga wajahnya tak terlihat jelas.
Tangan pria berusia 43 tahun ini juga diborgol di depan.
Baca juga: Fachri Albar Ditangkap dengan 4 Jenis Narkoba
Fachri banyak menunduk selama polisi membeberkan detail penangkapan dan penyelidikan.
Ia enggan memberikan pernyataan apapun meski aparat polisi berbisik bertanya.
Usai konferensi pers, Fachri langsung digiring masuk ke dalam ruangan lainnya.
Sebagai informasi, Fachri ditangkap di rumahnya pada Minggu (20/4/2025) malam di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca juga: Penangkapan Fachri Albar: Diciduk di Rumah dan 2 Kali Terjerat Narkoba
Saat ditangkap Fachri dalam keadaan beristirahat.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan barang bukti bekas pakai.
Berupa 2 klip sabu dengan berat bruto 0,65 gram, 1 klip ganja dengan berat bruto 1,11 gram, 2 linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, 1 botol kaca berisikan nerkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, dan 27 butir pil alprazolam 1 miligram.
Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif mengonsumsi narkoba.
Suami Renata Kusmanto ini sebelumnya pernah tersandung kasus narkoba pada 2007 dan 2018.
Awalnya pada November 2007 Fachri ikut terseret kasus narkoba ayahnya, musisi Ahmad Albar.
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Fachri Albar, Pernah Ditangkap Tahun 2018
Dalam penggeledahan, BNN menemukan kokain di rumah Fachri di Depok, Jawa Barat.
Ia sempat ditetapkan sebagai DPO. Akhirnya Fachri menyerahkan diri ke BNN.
Namun hasil tes urine negatif sehingga Fachri tidak ditahan.
Pada 2018, Fachri ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan.
Dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.
Fachri kala itu mendapatkan rehabilitasi di RSKO, Cibubur selama tujuh bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.