JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Rayen Pono menegaskan, laporan polisi dan aduannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ahmad Dhani merupakan respons atas pernyataan personel Dewa 19 itu.
Rayen mengungkap pelaporan itu juga dilatarbelakangi oleh sikap Ahmad Dhani yang tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf.
“Terbukti di beberapa video konten itu, beliau (Ahmad Dhani) bilang, ‘ya enggak takut’, karena segala sesuatu memang harus dilaporkan,” kata Rayen saat ditemui di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Rayen Pono Pastikan Tak Akan Cabut Laporan Meski Ahmad Dhani Minta Maaf
Rayen menyayangkan sikap Dhani yang menurutnya tidak menunjukkan rasa untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Padahal, menurutnya, komunikasi personal bisa menjadi bentuk penyelesaian awal yang bijaksana.
“Dari awal harusnya dari pihak AD yang menghubungi saya secara langsung. Karena punya nomor juga kan. ‘Bro, gue minta maaf lah kalau menyinggung. Apa yang bisa gue lakukan untuk keluarga lu, untuk teman-teman, untuk saudara-saudara’, itu kalau orang rendah hati, punya kepekaan. Tapi ternyata enggak,” tutur Rayen.
Baca juga: Kronologi Ahmad Dhani Dianggap Plesetkan Marga Rayen Pono Berujung Laporan Polisi
Sebagai informasi, pagi tadi Rayen bersama tim kuasa hukumnya telah mengajukan aduan resmi ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran etik oleh Ahmad Dhani.
Aduan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi 27.
“Jadi kami mengadukan saudara AD ke Mahkamah Dewan Kehormatan DPR RI atas dugaan pelanggaran etik, dan kami membuktikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, serta video rekaman yang kami taruh dalam flash disk yang sudah diverifikasi,” ungkap Amon Fiago selaku kuasa hukum Rayen.
Baca juga: Adukan Ahmad Dhani ke MKD, Rayen Pono Bawa 5 Bukti Dugaan Pelanggaran Etik
Aduan tersebut kini sedang diproses, dan MKD dijadwalkan akan melakukan pemanggilan dalam waktu 14 hari ke depan.
Sebelumnya, Rayen juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan ini berawal dari diskusi publik yang digelar Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pada 10 April 2025 di Senayan, Jakarta.
Dalam undangan acara tersebut, nama Rayen Pono secara keliru ditulis sebagai “Rayen Porno”, yang kemudian memicu kemarahan dan kekecewaan Rayen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.