Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sentil Ariel NOAH dkk di Sidang MK, Hakim Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan Juga

Baca di App
Lihat Foto
Sidang Uji Materi UU Hak Cipta dipimpin Hakim Ketua Saldi Isra, dua hakim anggota Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyentil para pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta, termasuk musisi seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan lainnya.

Saldi Isra mengingatkan agar para pemohon menyusun permohonan uji materi dengan lebih jelas dan terstruktur, bukan hanya mengandalkan popularitas semata.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Hak Cipta, Hakim MK Isra Saldi Nasihati Ariel NOAH dan Kawan-kawan

Pernyataan itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi di Gedung MK, Kamis (24/4/2025).

“Kalau misalnya semua mengatakan ini kita sudah paham, tidak perlu ke pleno, ini naskahnya kita putus sendiri tanpa mendengarkan pembentuk undang-undang. Tapi kalau nanti kami merasa perlu pendalaman, maka ini akan diminta DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang menjelaskan norma-norma yang diuji,” ujar Saldi Isra dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (25/4/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ahmad Dhani Kirim Surat ke VISI soal Debat Terbuka UU Hak Cipta

Saldi Isra menekankan pentingnya kejelasan dalam permohonan uji materi yang diajukan ke MK, apalagi jika ingin menggugat norma hukum yang berdampak luas.

“Jadi kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” tegas Saldi Isra.

Baca juga: Armand Maulana Bocorkan Sidang Uji Materi UU Hak Cipta di MA

Dalam kesempatan itu, Saldi Isra juga menyoroti aspek legal standing para pemohon. Saldi Isra meminta kejelasan soal kerugian konstitusional yang dialami secara langsung oleh para musisi sebagai dasar permohonan.

“Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya. Adakah di antara pelaku seni atau pelaku pertunjukan itu, pemohon yang di sini jumlahnya 29 orang, yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal yang diajukan ini? Kalau ada itu diuraikan, berarti kerugiannya sudah aktual,” ujar Saldi.

Baca juga: Soal Revisi UU Hak Cipta, Armand Maulana: Undang-undang Harus Update dengan Perkembangan Zaman

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, permohonan bisa gugur tanpa diperiksa lebih lanjut oleh MK.

“Kalau ini tidak terpenuhi, kami tidak akan masuk ke pokok permohonan. Jadi berhenti di legal standing, maka permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak ada kerugian atau potensi kerugian yang dialami pemohon,” tegas Saldi.

Baca juga: Mengapa Ahmad Dhani Bersama AKSI Usulkan Revisi UU Hak Cipta?

Latar Belakang Persoalan

Uji materi ini diajukan oleh 29 musisi dan pelaku seni pertunjukan, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, Once Mekel, dan kawan-kawan.

Para musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI ini menggugat sejumlah pasal dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilai tidak memberikan perlindungan optimal bagi pelaku pertunjukan seperti vokalis dan musisi dalam memperoleh royalti.

Baca juga: Ariel NOAH akan Ikuti Usul Ahmad Dhani ke DPR Terkait UU Hak Cipta

Meski memiliki kepentingan yang sama, MK menilai penyusunan permohonan belum maksimal dalam menjelaskan argumen hukum serta relevansi kerugian yang diderita secara langsung.

Dilihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

Baca juga: Ariel NOAH Tanggapi Ahmad Dhani yang Sebut Uji Materi UU Hak Cipta ke MK Kekanak-kanakan

Dari data tersebut, gugatan itu terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

 

Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Ariel dkk; Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi