JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perfilman Indonesia (BPI) tengah menggodok kerja sama dengan Polri.
Upaya itu dimulai dengan pembahasan MoU di antara BPI dan Polri.
Inisiasi itu menuai kritik dari para sineas karena ada kekhawatiran citra polisi akan dipoles lewat sinema.s
Baca juga: Penjelasan Ketua Badan Perfilman Indonesia soal MoU dengan Polri
Gunawan Paggaru, sebagai Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI), memastikan kekhawatiran itu salah.
MoU di antara BPI dan Polri tidak mengharuskan para sineas untuk menggambarkan polisi dengan citra baik.
"Enggak. Kesepakatan ini enggak ada kaitan dengan substansi film. Tidak ada kaitan dengan persoalan kreativitas," kata Gunawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/4/2025).
BPI dan Polri sama-sama menyadari bahwa banyak cerita di dalam film bersifat fiksi.
Baca juga: Sejumlah Sutradara Pertanyakan MoU Badan Perfilman Indonesia dengan Polri
Oleh sebab itu, penggambaran polisi baik dan buruk sangat diwajarkan.
"Karena kedua pihak kemarin menyadari ini banyak fiksi, ada yang baik dan buruk, ya, silakan aja. Kami tidak masuk ke sana, makanya MoU tidak ke sana," kata Gunawan.
Gunawan Paggaru mengatakan para sineas tak perlu mengkhawatirkan soal kebebasan berekspresi karena sudah dijamin oleh Undang-Undang.
Kehadiran MoU di antara BPI dan Polri tidak akan membatasi apa yang sudah dijamin oleh Undang-Undang.
Baca juga: Kongres Badan Perfilman Indonesia 2022 Kantongi Empat Calon Ketua Baru
"Kita enggak akan ke sana, makanya balik ke UU. Kalau UU menjamin kita bebas ekspresi, ya sudah bebas ekspresi, masa MoU bisa kalahkan UU, kan aneh kalau khawatir," jelasnya.
Adapun dua poin dalam pembahasan MoU itu adalah tentang keterbukaan informasi di antara BPI dan Polri serta keterbukaan dalam menggunakan sarana dan prasarana.
Penandatanganan MoU ini pun disebutnya belum terlaksana sampai saat ini.
BPI masih akan berdiskusi dengan para stakeholder yang isinya adalah asosiasi-asosiasi perfilman untuk membahas permasalahan ini.
Jika tidak ada kesepakatan di antara para asosiasi perfilman untuk dua poin di atas, maka penandatanganan MoU pun akan dibatalkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.