JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI), Gunawan Paggaru, mengimbau para sineas untuk tidak khawatir bahwa kebebasan berekspresi akan hilang akibat Memorandum of Understanding (MoU) antara BPI dan Polri.
Gunawan Paggaru menyatakan bahwa kebebasan berekspresi para pekerja seni, termasuk filmmaker, tetap terjamin dengan acuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Baca juga: Ketua Badan Perfilman Indonesia Ungkap MoU dengan Polri Belum Ditandangani
"Enggak perlu (khawatir), kalau teman-teman itu membaca undang-undang, pegang undang-undang, selesai, enggak perlu khawatir," kata Gunawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/4/2025).
Menurut Gunawan Paggaru, MoU antara BPI dan Polri tidak akan mengotak-atik kebebasan berekspresi para sineas perfilman.
"MoU itu enggak ada artinya dibanding undang-undang dan undang-undang perfilman serta undang-undang pemajuan kebudayaan," katanya.
Baca juga: Penjelasan Ketua Badan Perfilman Indonesia soal MoU dengan Polri
Sutradara film "Issue" itu meyakinkan bahwa rumusan MoU antara BPI dan Polri tidak akan menyasar kebebasan berekspresi dan pengawasan produksi film.
Adapun dua poin utama yang menjadi pembahasan BPI dan Polri adalah saling memberikan informasi dan keterbukaan akses untuk penggunaan sarana dan prasarana.
Kedua poin itu diharapkan dapat semakin menunjang produktivitas produksi film di Indonesia.
Baca juga: Sejumlah Sutradara Pertanyakan MoU Badan Perfilman Indonesia dengan Polri
Namun, pembahasan dan penandatanganan MoU tersebut masih menunggu persetujuan dari para asosiasi film.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.