JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh rumah tangga pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven masih bergulir.
Paula kini mengajukan banding terhadap hasil putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, pada 16 April lalu Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Baim dan Paula resmi bercerai.
Baca juga: Paula Verhoeven Ajukan Banding atas Putusan Cerainya dengan Baim Wong
1. Ajukan banding
Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, mengumumkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan bahwa pihaknya telah mengajukan banding pada Senin (28/4/2025).
"Bahwa hari ini, 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Alvon.
Kendati demikian Alvon belum membeberkan poin keberatan atau alasan banding tersebut.
Yang pasti, Akta Pernyataan Banding elektronik sudah diterima oleh Alvon sehingga berarti banding sudah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Paula Verhoeven Ungkap Motif Ganti Kontak NS Jadi Nama Wanita di HP
2. Dinyatakan berselingkuh
Usai sidang putusan, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, membeberkan seluruh isi putusan cerai dari majelis hakim.
Sempat terungkap bahwa Paula disebut istri yang nusyuz (durhaka).
Kemudian disebutkan juga bahwa Paula terbukti berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS lewat fakta-fakta persidangan.
"Berkaitan dengan adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Humas PA Jakarta Selatan, Suryana.
Sedangkan menurut pengacara kondang Hotman Paris, Suryana tak seharusnya menyampaikan detail isi putusan ke publik karena belum berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Paula Verhoeven Akui Ganti Kontak NS Jadi Nama Wanita di HPnya
3. Hak asuh dan nafkah
Baim juga mendapatkan hak asuh atas dua anak laki-laki dari pernikahannya dengan Paula.
Lalu, karena dianggap berselingkuh maka majelis hakim memutuskan bahwa Paula tak berhak atas nafkah madhiyah dan nafkah iddah sesuai hukum Islam.
Dalam tuntutannya, Paula meminta nafkah madhiyah sebesar Rp 100 juta per bulan dan totalnya Rp 800 juta lantaran mereka sudah berpisah selama delapan bulan.
Perihal nafkah iddah, Paula menuntut Rp 200 juta per bulan.
Dengan empat bulan masa iddah, Paula seharusnya mendapat Rp 600 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.