Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tersinggung Lihat Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi Langsung Ajak Bertemu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Personil band Padi, Fadly berpose usai tampil di acara Selebrasi, Selebritas Beraksi, yang disiarkan Kompas.com secara live streaming di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta, Selasa (21/8/2018). Band ini kembali berkarya dengan nama Padi Reborn setelah vakum selama 7 tahun.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Isu royalti kembali memicu perbedaan pandangan di kalangan musisi Tanah Air.

Kali ini, dua personel band legendaris Padi Reborn, Piyu dan Fadly, tampak bersilang pandang di ruang publik soal pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta.

Baca juga: Tersinggung Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi: Saya Punya Harga Diri, Brother

Ketegangan bermula dari unggahan Piyu, yang mengapresiasi penyanyi Ari Lasso karena telah menjalankan hak moral dan ekonomi terhadap lagu ciptaan Piyu.

Ari Lasso diketahui dalam sebuah kesempatan menyanyikan lagu “Penjaga Hati” ciptaan Piyu dan membayarkan royalti dengan cara direct license, bukan dengan melalui LMK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penampilan Ari Lasso Dijadikan Contoh, Piyu Padi: Terima Kasih Sudah Jalankan Aturan Royalti

Dalam unggahannya di Instagram, Piyu menulis bahwa ia "tidak habis pikir" mengapa 29 penyanyi dari organisasi VISI (Vibrasi Suara Indonesia) harus mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, padahal menurutnya aturan yang ada sudah cukup jelas dan dijalankan sebagaimana mestinya.

"Sampai harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh VISI yang diwakili oleh 29 penyanyi Indonesia atas pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan Hak Cipta. Sampai di sini saya sendiri bingung, gak habis pikir. Sumpah," tulis Piyu, disertai tagar #justiceforcomposers, dikutip Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Cerita Momen Diantar Dian Sastro Pulang, Piyu Padi: Mungkin Sebenarnya Kasihan

Namun pernyataan itu langsung mendapat reaksi dari Fadly, vokalis Padi Reborn yang juga termasuk dalam 29 musisi VISI yang mengajukan uji materi tersebut.

Fadly menanggapi langsung di kolom komentar Instagram Piyu:

"Mas @piyu_logy. Saya ada di 29 (nama pemohon uji materi UU HAK Cipta ke MK) itu. Kapan kita bicara langsung?"

Baca juga: Fadly PADI dan Putri Ariani Nyanyikan OST Film Buya Hamka dan Siti Raham

Piyu membalas dengan singkat, “Siap brother.”

Tetapi komentar lanjutan Fadly justru memperjelas ketegangan yang muncul di antara mereka:
"Saya punya harga diri, brother."

Pernyataan Fadly ini sontak menjadi sorotan warganet. Banyak yang terkejut melihat adanya friksi antara dua sahabat yang selama ini dikenal kompak dan solid sejak mendirikan band Padi pada tahun 1997.

Baca juga: Penjelasan Rieka Roeslan soal Mekanisme Royalti dari AKSI

Perbedaan Pandangan soal Royalti

Piyu yang kini menjabat sebagai Ketua Umum AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) memang kerap menyuarakan pentingnya penghargaan terhadap pencipta lagu sebagai pemegang hak cipta utama.

Dalam unggahan yang memicu respons Fadly, Piyu menyatakan bahwa pelaksanaan UU Hak Cipta sudah cukup jika para pelaku industri mematuhinya, seperti dicontohkan Ari Lasso.

Baca juga: Produser Musica Studios Pastikan Royalti Musik Titiek Puspa Aman

Namun berbeda dengan itu, VISI – asosiasi musisi tempat Fadly bergabung – menilai bahwa beberapa pasal dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 masih kurang berpihak kepada penyanyi sebagai pelaku pertunjukan.

VISI meminta uji materi UU Hak Cipta, khususnya soal pengelolaan royalti yang dinilai timpang dan tidak memberikan keadilan yang proporsional antara pencipta dan penyanyi.

Latar Belakang Persoalan

Isu soal royalti dan hak cipta memang bukan hal baru di industri musik Tanah Air.

Beberapa tahun terakhir, topik ini kembali mencuat seiring munculnya dorongan untuk membenahi ekosistem musik di Indonesia, terutama soal mekanisme royalti dan aturannya.

Uji materi ini diajukan oleh 29 musisi dan pelaku seni pertunjukan, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, Once Mekel, dan kawan-kawan.

Para musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI ini menggugat sejumlah pasal dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilai tidak memberikan perlindungan optimal bagi pelaku pertunjukan seperti vokalis dan musisi dalam memperoleh royalti.

Meski memiliki kepentingan yang sama, MK menilai penyusunan permohonan belum maksimal dalam menjelaskan argumen hukum serta relevansi kerugian yang diderita secara langsung.

Dilihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

Dari data tersebut, gugatan itu terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Ariel dkk; Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.

Sementara itu, sebagian musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi AKSI menyuarakan ihwal pengumpulan dan distribusi royalti yang dianggap masih memiliki banyak persoalan sehingga menuntut transparansi sehingga menginisiasi sistem direct license kepada pencipta lagu secara langsung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi