Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Akan Laporkan Akun Medsos yang Ungkap Paula Verhoeven Punya Rekam Medis Buruk

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Cynthia Lova
Paula Verhoeven di Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum model Paula Verhoeven akan melaporkan akun media sosial yang mengungkapkan rekam medis buruk sang klien.

Sebagai informasi, setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Baim Wong, muncul unggahan detail dokumen putusan di sebuah akun Instagram.

Baca juga: Kuasa Hukum Paula Verhoeven Mengadu ke Dewan Pers Terkait Pemberitaan Cerai dengan Baim Wong

Di dalamnya tertulis bahwa Paula pernah sakit HIV.

"Itu satu hal, nanti memang ada beberapa langkah hukum yang kami lakukan," kata Erwin Natosmal di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erwin menuturkan bahwa mereka masih mengumpulkan bukti untuk dilaporkan.

Baca juga: Kabar Terbaru Perceraian Baim Wong: Paula Verhoeven Ajukan Banding

"Secepatnya, sedang kami analisis tentang sejauh mana, mana yang bisa masuk ranah Dewan Pers, mana yang tidak bisa," kata Erwin.

Erwin juga mengadukan pemberitaan media massa yang bersumber dari akun Instagram tersebut.

Sebelumnya, pada 24 April, tim kuasa hukum dan Paula telah melaporkan tindakan tidak profesional humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, ke Komisi Yudisial.

Baca juga: Paula Verhoeven Ajukan Banding atas Putusan Cerainya dengan Baim Wong

Suryana mengungkapkan rincian putusan sidang Paula dan Baim, yakni Paula dinyatakan terbukti berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS.

Paula pun telah mengajukan banding tentang hasil putusan cerai tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi