KOMPAS.com – Gitaris Padi Reborn, Piyu, menyampaikan kritik terhadap langkah hukum yang diambil oleh 29 penyanyi Indonesia yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang tengah melakukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam unggahan Instagram pribadinya, Piyu mengapresiasi Ari Lasso, penyanyi yang disebutnya telah menerapkan pelaksanaan hak cipta secara utuh, termasuk menyebutkan nama pencipta lagu sebagai bentuk penghormatan hak moral, dan memberikan hak ekonomi melalui sistem lisensi langsung (direct licensing).
Baca juga: Tanggapi Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi: Kapan Kita Bicara Langsung?
“Terima kasih Ari Lasso sahabatku, temen ngeband dari SMA, sudah mempraktikkan pelaksanaan ketentuan aturan… luar biasa, panutan sekali,” tulis Piyu dalam unggahan yang dikutip pada Rabu (30/4/2025).
Namun, dalam lanjutan unggahannya, Piyu mempertanyakan alasan di balik gugatan ke MK oleh para penyanyi tersebut.
Baca juga: Tersinggung Lihat Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi Langsung Ajak Bertemu
“Jadi apa yang salah dengan Undang-Undang Hak Cipta No.28 tahun 2014 ketika seorang penyanyi legend Indonesia pun mau dan paham untuk melaksanakan amanat UUHC tersebut? Kenapa harus sampai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh VISI yang diwakili oleh 29 penyanyi Indonesia?” tulis Piyu.
Piyu yang bernama lengkap Satriyo Yudi Wahono juga menambahkan ungkapan heran dan tidak habis pikir atas sikap para penyanyi tersebut:
“Sampai di sini saya sendiri bingung, gak habis pikir. Sumpah. #justiceforcomposers,” tutup Piyu dalam caption-nya.
Baca juga: Tersinggung Postingan Piyu soal Royalti, Fadly Padi: Saya Punya Harga Diri, Brother
Perbedaan Perspektif: Komposer vs PenyanyiSebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu aktif menyuarakan perlindungan terhadap hak-hak pencipta lagu.
Unggahannya ini mencerminkan kegelisahan sebagian pihak komposer terhadap uji materi yang diajukan VISI karena dikhawatirkan justru dapat menggeser kedudukan hukum pencipta lagu dalam struktur royalti musik.
Baca juga: Penampilan Ari Lasso Dijadikan Contoh, Piyu Padi: Terima Kasih Sudah Jalankan Aturan Royalti
Sementara itu, dari sisi VISI, uji materi ke MK dilakukan karena mereka menilai beberapa pasal dalam UU Hak Cipta tidak cukup melindungi hak ekonomi para penyanyi sebagai pelaku pertunjukan.
Sistem pengelolaan royalti yang selama ini berjalan dianggap terlalu berpihak pada pencipta lagu, tanpa memperhatikan kontribusi penyanyi yang juga membawa lagu menjadi populer di publik.
Baca juga: Pernah Diantar Pulang Dian Sastro, Piyu Padi: Kita Enggak Mikir Dia Jadi Superstar
Isu Panas di Industri MusikIsu soal keadilan pembagian royalti antara komposer dan performer telah menjadi perdebatan panjang di industri musik Indonesia.
Meski sama-sama berkontribusi, kedua peran tersebut memiliki posisi hukum dan sistem distribusi royalti yang berbeda.
Baca juga: Ciptakan Banyak Lagu Hits Tanpa Bisa Main Alat Musik, Piyu Padi: Titiek Puspa Itu Jenius Banget
Langkah VISI menggugat ke MK menjadi penanda bahwa para penyanyi mulai menuntut kesetaraan dalam perlindungan hukum atas karya yang mereka tampilkan.
Sampai berita ini diturunkan, pernyataan Piyu masih menuai beragam respons, termasuk dari rekan satu band-nya sendiri, Fadly Padi, yang ikut dalam gerakan 29 penyanyi tersebut dan telah meminta bertemu langsung untuk membicarakan perbedaan pandangan tersebut secara terbuka.
Baca juga: Penjelasan Rieka Roeslan soal Mekanisme Royalti dari AKSI
Isu soal royalti dan hak cipta memang bukan hal baru di industri musik Tanah Air.
Beberapa tahun terakhir, topik ini kembali mencuat seiring munculnya dorongan untuk membenahi ekosistem musik di Indonesia, terutama soal mekanisme royalti dan aturannya.
Uji materi ini diajukan para musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI atas sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai belum melindungi secara adil hak ekonomi mereka, terutama terkait mekanisme pembayaran royalti dari pertunjukan live ataupun digital.
Baca juga: Rieka Roslan Ungkap Pendapatan Uang Royalti Tahunannya
Hakim Saldi Isra sebelumnya juga sempat mengingatkan para pemohon untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialami secara langsung.
Jika kerugian tidak bisa dibuktikan maka permohonan dapat ditolak hanya karena tidak memenuhi syarat legal standing.
Latar Belakang PersoalanUji materi ini diajukan oleh 29 musisi dan pelaku seni pertunjukan, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, Once Mekel, dan kawan-kawan.
Para musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI ini menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilai tidak memberikan perlindungan optimal bagi pelaku pertunjukan seperti vokalis dan musisi dalam memperoleh royalti.
Meski memiliki kepentingan yang sama, MK menilai penyusunan permohonan belum maksimal dalam menjelaskan argumen hukum serta relevansi kerugian yang diderita secara langsung.
Dilihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Dari data tersebut, gugatan itu terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Ariel dkk; Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.
Sementara itu, sebagian musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi AKSI menyuarakan ihwal pengumpulan dan distribusi royalti yang dianggap masih memiliki banyak persoalan sehingga menuntut transparansi sehingga menginisiasi sistem direct license kepada pencipta lagu secara langsung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.