JAKARTA, KOMPAS.com – Grup band The Lantis berhadapan dengan Pidi Baiq dan Budi Dalton dalam program DCDC Pengadilan Musik edisi ke-63 yang digelar baru-baru ini.
Dalam edisi ini, The Lantis mendapat pertanyaan seputar lagu terbaru mereka yang berjudul “Ambang Rindu” dari dua jaksa penuntut umum, Pidi Baiq dan Budi Dalton.
Hal ini karena karya-karya The Lantis kerap viral di media sosial dan mendapat sambutan hangat dari para pendengar.
Baca juga: Lagu Lampu Merah Viral, The Lantis Rilis Album Pancarona
The Lantis sebagai ‘terdakwa’ didampingi oleh dua pengacara musik, yaitu Yoga PHB dan Rully Cikapundung.
“Edisi 63 ini kami ‘mengadili’ The Lantis karena mereka adalah musisi muda yang kreatif dan punya warna tersendiri. Di tengah arus pop alternatif maupun dominasi para solois, band asal Jakarta ini punya tempat khusus di hati penikmat musik Tanah Air,” kata Agus Danny Hartono selaku perwakilan DCDC, dalam siaran pers baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu, vokalis The Lantis, Giri, menjelaskan makna lagu “Ambang Rindu”, yang bercerita tentang sosok yang sulit dilupakan dalam hidup.
“Lirik single ini kita bikin bareng-bareng. Tapi kebetulan memang gue ngalamin sendiri tentang mantan di SMP. Cuma pacaran enam bulan tapi terkenang banget karena dia baik, cantik, pintar,” ucap Giri.
Baca juga: Cerita Personel The Lantis Saat Tahu Lagu Lampu Merah Viral
“Walaupun gue udah jalanin hubungan sama perempuan lain setelah itu, sosok ini gak bisa dilupain dan dia yang terbaik. Akhirnya gue coba deketin lagi dan sekarang udah tunangan,” tambah Giri.
Ada pun The Lantis berhasil menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan Pidi Baiq dan Budi Dalton.
Sebagai informasi, nama The Lantis mulai viral lewat lagu “Lampu Merah” yang populer di media sosial pada 2023 dan kerap dijadikan latar video oleh netizen.
Tak hanya itu, album debut mereka Pilot (2021) juga menyumbang kesuksesan besar lewat lagu “Bunga Maaf” (2024), yang hingga kini telah diputar lebih dari 120 juta kali di Spotify.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.