Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Paula Verhoeven Ungkap Baim Wong Akui di Sidang Pernah Cium Perempuan Lain

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Model Paula Verhoeven menunduk saat tiba di Komnas Perempuan, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025) untuk mengadukan dugaan diskriminasi dan kekerasan gender buntut perceraian dengan Baim Wong.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Paula Verhoeven mengungkapkan bahwa Baim Wong mengakui di dalam sidang perceraian bahwa ia pernah mencium perempuan lain ketika masih berstatus suami istri.

Pengacara Siti Aminah Tardi berkata, namun pengakuan ini tidak dibeberkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Paula Verhoeven Adukan KDRT Baim Wong dan Humas PA Jaksel ke Komnas Perempuan

"Di dalam persidangan itu ada pengakuan dari saudara Baim bahwa dia mencium perempuan lain (ketika masih) di dalam perkawinan. Dalam hukum perdata, pengakuan tersebut adalah pembuktian yang sempurna," kata Siti Aminah Tardi, di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

"Tapi kan juru bicara tidak menyampaikan itu. Jadi hanya menyasar apa yang dipersangkakan kepada Ibu Paula," sambung Siti.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedangkan, sebagaimana diketahui, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang bernama Suryana mengonfirmasi bahwa fakta-fakta di persidangan menyatakan Paula terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS yang juga merupakan sahabat dekat Baim.

Baca juga: Paula Verhoeven Datangi Komnas Perempuan, Adukan Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Gender

Suryana juga sempat menuturkan bahwa Paula dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.

Paula dan tim kuasa hukum mendatangi Komnas Perempuan pada Rabu pagi untuk mengadukan dua hal.

Pertama, soal KDRT yang dilakukan Baim Wong ketika pernikahan mereka masih terikat.

Baca juga: Kuasa Hukum Paula Verhoeven Datangi Dewan Pers Buntut Data Pribadi dari Medsos Masuk Berita

Kedua, tindak diskriminasi Suryana tersebut lantaran menurut pihak Paula seharusnya sang humas tidak berbicara secara objektif dan jujur.

Seperti diketahui, gugatan cerai Baim terhadap Paula dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April lalu.

Namun, Paula kini mengajukan banding untuk mendapatkan keadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi