JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Fachri Albar dan Renata Kusmanto sudah pisah rumah delapan bulan sebelum adanya gugatan cerai.
Dalam amar putusan Pengadilan Agama Tigaraksa, Renata Kusmanto memutuskan keluar dari rumah sampai akhirnya gugatan diajukan pada 23 Januari 2025.
“Sejak bulan Mei tahun 2024 atau kurang lebih 8 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak tinggal bersama dan tidur bersama layaknya suami istri,” tulis amar putusan tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Fachri Albar dan Renata Kusmanto Disebut Sering Cekcok Sejak 2017
Meski demikian, dalam amar putusan tersebut tertulis bahwa Fachri dan Renata masih berkomunikasi demi anak-anak mereka.
“Adapun komunikasi yang ada dilakukan oleh demi menjaga hubungan antara kedua belah pihak di mata anak-anaknya saja,” tulis amar putusan tersebut.
Dalam amar putusan itu juga tertulis bahwa perceraian terjadi karena sering cekcok antara Renata dan Fachri sejak tahun 2017.
Baca juga: Usai Cerai, Fachri Albar Harus Nafkahi Anak Rp 50 Juta Per Bulan
Renata merasa tidak dihargai di rumah sebagai istri dan ibu rumah tangga.
“Bahwa perselisihan dan pertikaian serta percekcokan yang timbul sejak tahun 2017 membuat PENGGUGAT sebagai seorang istri dan sebagai ibu bagi anak-anaknya merasa tidak dihargai di rumah,” tulis amar putusan tersebut.
Renata sempat mencoba memperbaiki rumah tangganya dengan memilih memendam rasa dan mengalah terhadap Fachri.
Baca juga: Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Cerai sejak Februari 2025
Namun, hal ini tidak berhasil memperbaiki rumah tangganya.
Renata sempat meminta bantuan kepada keluarga besar untuk berkomunikasi dengan Fachri.
Sebab, selama ini Renata dan Fachri tidak ada komunikasi baik karena sering cekcok.
Ditambah, Fachri kerap keluar rumah setiap ada permasalahan di rumah tangga mereka.
Baca juga: Usai Fachri Albar Ditangkap, Polisi Telusuri Peredaran Kokain di Jakarta
“Walaupun telah dibantu dan dinasehati oleh pihak keluarga, ternyata TERGUGAT tetap tidak berubah dan selalu menghindar dari permasalahan yang ada,” demikian isi amar putusan tersebut.
Di sisi lain, Fachri Albar tengah tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kasus narkoba ketiga Fachri.
Awalnya, pada November 2007, Fachri ikut terseret kasus narkoba ayahnya, musisi Ahmad Albar.
Dalam penggeledahan, BNN menemukan kokain di rumah Fachri di Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Resmi Ditahan, Berkas Kasus Fachri Albar Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ia sempat ditetapkan sebagai DPO. Akhirnya, Fachri menyerahkan diri ke BNN.
Namun, hasil tes urine negatif sehingga Fachri tidak ditahan.
Pada 2018, Fachri ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.
Fachri kala itu mendapatkan rehabilitasi di RSKO, Cibubur, selama tujuh bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.