Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Baim Wong Minta Pihak Paula Tak Intervensi Keputusan Hakim

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Aktor Baim Wong (kanan) bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid usai sidang cerai dari Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan beragendakan pemeriksaan saksi, Rabu (11/12/2024).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menanggapi kabar kliennya pernah mencium wanita lain saat masih menjadi suami sah Paula Verhoeven.

Kabar ini sebelumnya diungkap kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi, Rabu (30/4/2025).

Siti menuturkan, Baim mengakui hal itu dalam sidang cerai.

Baca juga: Langkah Paula Verhoeven Usai Cerai dari Baim Wong, Kini Lapor Komnas Perempuan

"Saya tidak pernah melihat adanya foto yang dilaporkan dalam proses pembuktian tersebut. Karena saya enggak mencampuri yang seperti itu. Karena kalau kita berbicara hukum itu berbicara bukti. Kalau cuma dalil, dalil tanpa adanya bukti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Fahmi dalam konferensi pers virtual, Rabu malam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahmi mengingatkan pihak lawan untuk tidak ikut campur pada keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sebagai contoh lain, kata Fahmi, isu KDRT yang ia sebut tidak terbukti.

Baca juga: Sebut Baim Wong Pernah Cium Wanita Lain Saat Masih Jadi Suami, Kuasa Hukum Paula Verhoeven: Selingkuh Bukan?

"Kalau pertimbangan hakim seperti ini itu menjadi kewenangan hakim tolong jangan diintervensi, jangan dicampuri, jangan juga dinilai," ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, segala keberatan bisa melalui mekanisme banding atas putusan.

"Kalau Anda keberatan itu diberikan ruang, tempat, hak untuk banding. Saya minta institusi lain hormati. Jangan coba-coba masuk terkait penilaian fakta-fakta penilaian. Itu menjadi kewenangan yudifaktif, kewenangan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," sambungnya.

Sidang putusan gugatan cerai Baim terhadap Paula telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April lalu.

Namun Paula sedang mengajukan banding.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi