Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soal Revisi UU Hak Cipta, Ahmad Dhani: Tak Akan Sanggup Membegal Hak Komposer

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Ahmad Dhani dalam acara konferensi pers Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) terkait sikap terhadap kasus royalti Agnez Mo.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com — Musisi senior Ahmad Dhani kembali bersuara lantang terkait rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta 2025.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani menegaskan, hak para komposer atau pencipta lagu tidak akan mudah dirampas begitu saja di UU Hak Cipta, sekalipun oleh banyak pihak.

Baca juga: Tetap Izin meskipun Nyanyi Lagu Ciptaan Ahmad Dhani, Dul: Ayah Selalu Ngajarin Adab

“200 anggota PAPPRI, 200 anggota FESMI, 200 anggota VIS, dan 2 anggota DPR RI tidak akan sanggup membegal hak para komposer di Revisi UU Hak Cipta 2025," tulis Ahmad Dhani dalam unggahannya, dikutip Jumat (2/5/2025).

Ahmad Dhani menyebut, Undang Undang Dasar menjadi landasan kuat atas hal tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Karena kita punya UUD 1945,” imbuh Ahmad Dhani.

Baca juga: Rayen Pono Pastikan Tak Akan Cabut Laporan Meski Ahmad Dhani Minta Maaf

Dalam keterangan unggahan yang sama, pendiri grup Dewa 19 itu menambahkan:

“Untung ada saya, penjaga UUD 1945.”

Pernyataan Ahmad Dhani itu muncul di tengah memanasnya perdebatan soal pengelolaan royalti dan dualisme antara LMK dan LMKN yang ada di dalam UU Hak Cipta, yang saat ini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai elemen pelaku industri musik.

Baca juga: Aliansi Pencinta Musik Gugat UU Hak Cipta ke MK, Sorot Dualisme LMK dan LMKN

Diketahui, di tengah polemik royalti musik yang memanas di Indonesia, revisi Undang-Undang Hak Cipta kini sedang dikaji lebih dalam Badan Keahlian DPR RI.

Revisi Undang-Undang Hak Cipta ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Baca juga: Kritik 29 Penyanyi yang Uji Materi UU Hak Cipta ke MK, Piyu Padi: Enggak Habis Pikir, Sumpah

Prosesnya saat ini masih dalam tahap kajian mendalam oleh Badan Keahlian DPR RI dengan melibatkan berbagai pakar dari berbagai sektor terkait.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi