JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jonathan Frizzy ditangkap di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025).
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan vape mengandung obat keras etomidate.
Obat keras tersebut tidak memiliki izin edar.
“Sudah ditetapkan tersangka. Ditangkapnya kemarin sore,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ada Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/5/2025).
Jonathan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada April lalu.
Kasus ini ditangani Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepolisian menjadwalkan jumpa pers kasus yang melibatkan Jonathan Frizzy sore ini di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta,
Jonathan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.