JAKARTA, KOMPAS.com- Paman dari aktor Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak enggan berkomentar setelah keponakannya dinyatakan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan vape mengandung obat keras etomidate. Obat keras tersebut tidak memiliki izin edar.
Diketahui, Jonathan Frizzy ditangkap karena kasus tersebut di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025).
“Saya enggak mau komentar,” ujar Benny saat dihubungi wartawan, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Jonathan Frizzy Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras
Benny mengatakan, ia dalam perjalanan ke Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta melihat kebenaran fakta bahwa keponakannya ditangkap.
“Saya mau ke Polres sekarang. Ke sana aja ya nanti,” lanjut Benny.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soetta terkait kasus obat keras dalam vape pada 17 April lalu.
Baca juga: Kerja Lagi Usai Cerai dari Jonathan Frizzy, Dhena Devanka Bersyukur Masih Ada Perusahaan Menerima
Pada 21 April, Ijonk absen dalam pemanggilan kedua karena alasan sakit. Pemeriksaan Ijonk sendiri merupakan buntut pendalaman kasus bersama antara Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025.
Dalam proses tersebut, petugas menemukan cairan vape impor yang diketahui mengandung zat etomidate, yang termasuk dalam kategori obat keras dan diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Dalam kasus ini, polisi lebih dulu mengamankan tiga orang pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS. Ketiganya bukan berasal dari kalangan artis.
Baca juga: Jonathan Frizzy Diperiksa sebagai Saksi Kasus Vape Berisi Obat Keras
Pada hari ini kepolisiqn menjadwalkan jumpa pers kasus yang melibatkan Jonathan Frizzy sore ini di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Jonathan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.