Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Reaksi Benny Simanjuntak Saat Tahu Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Jonathan Frizzy laporkan akun hater Instagram ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com- Paman dari aktor Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak enggan berkomentar setelah keponakannya dinyatakan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan vape mengandung obat keras etomidate. Obat keras tersebut tidak memiliki izin edar.

Diketahui, Jonathan Frizzy ditangkap karena kasus tersebut di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025).

“Saya enggak mau komentar,” ujar Benny saat dihubungi wartawan, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Jonathan Frizzy Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny mengatakan, ia dalam perjalanan ke Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta melihat kebenaran fakta bahwa keponakannya ditangkap.

“Saya mau ke Polres sekarang. Ke sana aja ya nanti,” lanjut Benny.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soetta terkait kasus obat keras dalam vape pada 17 April lalu.

Baca juga: Kerja Lagi Usai Cerai dari Jonathan Frizzy, Dhena Devanka Bersyukur Masih Ada Perusahaan Menerima

Pada 21 April, Ijonk absen dalam pemanggilan kedua karena alasan sakit. Pemeriksaan Ijonk sendiri merupakan buntut pendalaman kasus bersama antara Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan cairan vape impor yang diketahui mengandung zat etomidate, yang termasuk dalam kategori obat keras dan diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Dalam kasus ini, polisi lebih dulu mengamankan tiga orang pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS. Ketiganya bukan berasal dari kalangan artis.

Baca juga: Jonathan Frizzy Diperiksa sebagai Saksi Kasus Vape Berisi Obat Keras

Pada hari ini kepolisiqn menjadwalkan jumpa pers kasus yang melibatkan Jonathan Frizzy sore ini di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Jonathan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi