JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diperiksa sebagai saksi, aktor Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran vape berisi obat keras zat etomidate.
Kasus ini terungkap dari pengembangan empat kasus terkait zat etomidate selama Maret sampai April 2025.
"Dari empat perkara tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap tujuh tersangka. Terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki. Enam tersangka ditahan mulai dari waktu yang berbeda," ucap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, Senin (5/5/2025) sore di kantornya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Etomidate, Jonathan Frizzy Masih Pemulihan Usai Operasi
Barang bukti total yang disita polisi dari empat kasus itu sebanyak 881 cartridge berisi likuid zat etomidate yang hendak dipakai untuk vape.
Jonathan adalah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi menduga vape berisi zat yang biasa dipakai untuk anestesi ini sudah mulai banyak dikonsumsi masyarakat.
Dari empat perkara tersebut, ada satu perkara yang awalnya adalah limpahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Maret 2025.
Baca juga: Jonathan Frizzy Sakit, Polisi Hanya Hadirkan 6 Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Ketika itu, Bea Cukai bekerja sama dengan Satresnarkoba mengamankan penumpang yang baru tiba dari Malaysia yang membawa zat etomidate.
"Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan tersangka pertama inisialnya BTR. Dari tersangka BTR berkembang ke tersangka perempuan inisial ER," ungkap Ronald.
BTR yang membawa masuk barang itu dari Malaysia kemudian diamankan oleh Bea Cukai.
"Dari hasil pengembangan, mereka berdua muncul nama JF, yang dari hasil keterangan memiliki peran untuk pertama membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka: ER, JF, dan BTR. Di sanalah mereka membuat grup untuk berkomunikasi dan saling mengatur agar barang ini bisa masuk," tutur Ronald.
Baca juga: Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Peredaran Vape Berisi Etomidate
Polisi kemudian menetapkan tersangka ketiga, yakni EDS, yang merupakan bandar.
"EDS ini ada di grup tersebut. Awalnya saat pemeriksaan, EDS ini ada di Thailand, lalu dari hasil pemeriksaan, EDS juga jadi bagian dari WhatsApp grup itu," tutur Ronald.
Di Jakarta, Jonathan juga membantu pengawasan dan pengontrolan.
"Karena memang sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, dan ada obrolan di grup ini bahwa barang itu akan diurus agar bisa lolos pemeriksaan," sambung Ronald.
Pada 17 April, Jonathan memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Jonathan Frizzy Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras
Ia kemudian ditangkap di rumahnya di Bintaro, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5/2025) malam saat sedang beristirahat.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat keras) tanpa memiliki izin edar dari pemerintah.
Dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara 5 tahun maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.