KOMPAS.com – Nama Dhena Devanka menjadi sorotan warganet usai mantan suaminya, aktor Jonathan Frizzy, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi cairan mengandung obat keras.
Meski tak menyinggung langsung soal kasus tersebut, unggahan Dhena Devanka di Instagram pribadinya memicu beragam spekulasi warganet.
Baca juga: Jonathan Frizzy Masih Diperiksa, Benny Simanjuntak Datangi Polresta Bandara Soetta
Dalam caption unggahannya, Dhena Devankan menyinggung tentang seorang wanita yang sudah fokus mencari ketenangan dalam hidup tanpa peduli untuk membalas rasa sakit yang pernah dialami.
Dhena Devanka menyebut, tak perlu mencari hal buruk karena akan menutupi hal baik yang datang.
Baca juga: Kronologi Jonathan Frizzy Ditangkap hingga Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
“Seorang wanita yang menemukan kedamaian alih-alih balas dendam tidak akan pernah terganggu. Setiap kali Anda mencari keburukan, Anda menghalangi kebaikan,” tulis Dhena Devanka, dikutip Selasa (6/5/2025).
Bagi Dhena Devanka, saat ini yang paling utama baginya adalah selalu bersyukur apapun kondisi yang dialami.
“Fokus kalian adalah magnet. Alihkan ke rasa syukur, kemungkinan, dan kegembiraan, dan saksikan keajaiban terungkap,” tulis Dhena.
Baca juga: Jonathan Frizzy Sakit, Polisi Hanya Hadirkan 6 Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Tak sedikit warganet menilai unggahan itu sebagai sindiran halus, mengingat momentum publikasinya berdekatan dengan pemberitaan terbaru soal Jonathan Frizzy.
Seperti diketahui, hubungan Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy alias Ijonk berakhir lewat perceraian yang cukup alot dan menuai sorotan.
Keduanya sempat terlibat konflik hukum terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga sebelum akhirnya resmi bercerai.
Baca juga: Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Peredaran Vape Berisi Etomidate
Kasus Vape Obat Keras Jonathan FrizzyJonathan Frizzy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus vape obat keras.
Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras yang menyeret nama Jonathan Frizzy mencuat setelah aparat gabungan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan cairan vape ilegal pada Maret 2025.
Baca juga: Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Peredaran Vape Berisi Etomidate
Dari pengembangan kasus tersebut, tiga orang berinisial BTR, EDS, dan ER ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta.
Cairan vape yang disita mengandung etomidate, senyawa kimia keras yang umumnya digunakan dalam dunia medis sebagai obat bius. Etomidate bekerja dengan memengaruhi reseptor GABA di otak, mirip dengan obat penenang seperti benzodiazepin dan propofol.
Di luar penggunaan medis, etomidate dapat menimbulkan efek samping serius seperti kejang otot tak terkendali (myoclonus), mual hebat, hingga gangguan hormon adrenal.
Baca juga: Jonathan Frizzy Diperiksa sebagai Saksi Kasus Vape Berisi Obat Keras
Nama Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan panggilan Ijonk, muncul dalam penyelidikan setelah polisi mendapatkan informasi tambahan dari ketiga tersangka. Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 17 April 2025.
Namun, pada pemanggilan kedua pada 21 April 2025, Jonathan tidak hadir dengan alasan sedang menjalani perawatan medis. Polisi menyatakan bahwa status Jonathan Frizzy masih sebagai saksi dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisinya membaik.
Pihak kepolisian juga mengamankan lebih dari 100 cartridge vape yang diduga kuat mengandung etomidate dalam jumlah signifikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.