JAKARTA, KOMPAS.com – Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ahmad Dhani dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan meminta maaf kepada Rayen Pono.
Menanggapi hal itu, Ahmad Dhani langsung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Rayen.
“Langsung saja, sekarang ini disampaikan secara langsung. Saya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya kepada yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” kata Ahmad Dhani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Ahmad Dhani Terancam Dipecat DPR jika Kembali Lakukan Pelanggaran Etik
Dhani mengaku, insiden tersebut terjadi karena kekeliruan dalam pengucapan nama Rayen Pono.
“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan, sehingga ada salah satu marga berdarah biru yang marah dan tidak terima,” ujar Dhani.
Ia menegaskan, dirinya tidak pernah bermaksud menghina atau melecehkan Rayen Pono maupun marga tertentu.
“Bahwa seumur hidup saya, saya tidak pernah menistakan atau merendahkan marga, baik yang berdarah biru maupun bukan,” kata Dhani.
Baca juga: Disanksi MKD karena Lecehkan Marga Pono, Ahmad Dhani Berkilah Salah Ucap
“Tapi sudah terjadi, ya sudah. Khusus permintaan maaf untuk keluarga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang terjadi di acara diskusi hak cipta,” tambah Dhani.
Masalah ini bermula dari kesalahan penulisan nama Rayen Pono menjadi “Rayen Porno” dalam undangan acara debat soal tata kelola royalti musik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Kesalahan tersebut kembali diucapkan oleh Ahmad Dhani saat diskusi berlangsung, yang akhirnya memicu kemarahan Rayen dan berujung pada pelaporan ke pihak berwenang.
Sebelumnya, Rayen Pono juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.