Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penjelasan Lengkap Ahmad Dhani di Sidang MKD DPR RI Terkait Laporan Pelanggaran Etik

Baca di App
Lihat Foto
Rivan Awal Lingga
Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani karena terbukti melanggar etik sebagai anggota DPR dalam kasus dugaan penghinaan marga Pono. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Anggota DPR RI Ahmad Dhani memberikan penjelasan panjang dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (7/5/2025), terkait dua laporan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terhadap dirinya.

Dalam sidang yang disiarkan melalui Parlemen TV, Ahmad Dhani menyampaikan bahwa pernyataannya dalam rapat bersama Menteri BUMN Erick Thohir soal program naturalisasi dan pembinaan sepak bola nasional tidak bermaksud melanggar norma.

Baca juga: Minta Maaf ke Rayen Pono, Ahmad Dhani Mengaku Keseleo Lidah

"Yang pertama, saya meyakini untuk memperbaiki sepak bola itu ada yang namanya natural development, seperti yang saya sampaikan dalam rapat dengan Pak Erick Thohir. Saya merasa pernyataan saya tidak menyinggung norma-norma, baik agama maupun Pancasila," ujar Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani juga menegaskan dirinya tidak pernah menyarankan tindakan amoral dalam konteks pembinaan atlet muda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ditegur MKD DPR RI, Ahmad Dhani Minta Maaf kepada Rayen Pono

"Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan. Mohon arahan, Yang Mulia, jika pernyataan saya ternyata bertentangan dengan norma-norma, saya siap mengoreksi sekarang juga. Sampai hari ini, MUI juga tidak menggugat saya atas hal itu," tambahnya.

Terkait laporan kedua oleh penyanyi Rayen Pono, Ahmad Dhani mengaku, pernyataan yang dipermasalahkan adalah murni kesalahan ucap (slip of the tongue).

Baca juga: Bikin Panggung Band di Resepsi Al Ghazali, Ahmad Dhani: Enggak Pernah Puas Manggung di Nikahan

"Yang satu lagi, itu murni slip of the tongue. Yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum jika memang ada. Demi Allah, itu 100 persen slip of the tongue. Mohon arahan, Yang Mulia, jika memang ada unsur pidana dari slip tersebut, bagaimana seharusnya saya bersikap sebagai anggota DPR," tutup Ahmad Dhani.

Dalam sidang MKD DPR RI tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Baca juga: Bikin Panggung Band di Resepsi Al Ghazali, Ahmad Dhani: Enggak Pernah Puas Manggung di Nikahan

Putusan ini diambil setelah MKD menerima dua laporan pengaduan terkait pernyataan kontroversial Dhani dalam rapat resmi DPR.

Dua Laporan Pelanggaran Etik

Laporan pertama, dengan nomor 23 tertanggal 26 Maret 2025, diajukan oleh Joko Priyoski.

Dalam laporan ini, Dhani dianggap menyampaikan pernyataan seksis dan rasis saat Rapat Komisi X DPR RI bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 5 Maret 2025.

Baca juga: Tak Pernah Puas Manggung di Pernikahan, Ahmad Dhani Bikin Panggung Megah untuk Al Ghazali-Alyssa

Ahmad Dhani mengusulkan agar pemain sepak bola asing yang berusia di atas 40 tahun atau duda dinikahkan dengan perempuan Indonesia untuk menghasilkan keturunan yang dapat dibina menjadi pemain sepak bola nasional.

Pernyataan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan, yang menilai pernyataan tersebut melecehkan perempuan dengan menganggap mereka sebagai alat reproduksi semata.

Baca juga: Ahmad Dhani Sebut Anang Hermansyah Tak Berdaya di DPR: Melawan Mafia Musik Itu Tidak Gampang

Laporan kedua, dengan nomor 27 tertanggal 24 April 2025, diajukan oleh penyanyi Rayen Pono.

Dalam laporan ini, Ahmad Dhani dianggap menghina marga "Pono" dengan memplesetkannya menjadi kata "porno" saat diskusi antar musisi seputar royalti.

Pernyataan ini memicu respons keras dari masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Rayen Pono, yang akhirnya melaporkannya ke MKD.

Baca juga: Respons Alyssa Daguise Saat Ahmad Dhani Berencana Pasang Joglo Rp 1 Miliar di Tempat Resepsi

Putusan MKD dan Sanksi

Setelah mempertimbangkan kedua laporan tersebut, MKD memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf kepada para pengadu paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi