KOMPAS.com – Anggota DPR Ahmad Dhani memberikan klarifikasi atas dua laporan pelanggaran etik yang diterimanya dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (7/5/2025).
Salah satu laporannya adalah terkait pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap memelesetkan marga "Pono" menjadi “porno” dalam sebuah diskusi antar musisi soal royalti.
Baca juga: Terbukti Melanggar Kode Etik, MKD DPR RI Wajibkan Ahmad Dhani Minta Maaf Paling Lambat Tujuh Hari
Di hadapan anggota MKD DPR RI, Ahmad Dhani menyatakan pernyataannya tersebut tidak disengaja.
“Itu demi Allah, 100 persen slip of the tongue (keseleo lidah),” ujar Ahmad Dhani, dikutip dari siaran Parlemen TV, Rabu.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Ahmad Dhani di Sidang MKD DPR RI Terkait Laporan Pelanggaran Etik
Pernyataan itu sebelumnya dilontarkan Ahmad Dhani dalam sebuah diskusi antar musisi soal royalti.
Ucapannya memicu protes dari masyarakat Nusa Tenggara Timur, termasuk Rayen Pono, yang kemudian melaporkannya secara resmi ke MKD melalui laporan tertanggal 24 April 2025.
Baca juga: Minta Maaf ke Rayen Pono, Ahmad Dhani Mengaku Keseleo Lidah
Ahmad Dhani menyatakan dirinya siap mengikuti proses hukum jika ucapannya terbukti melanggar ketentuan pidana, dan meminta arahan dari MKD terkait sikap yang sebaiknya ia ambil sebagai anggota DPR RI.
“Saya akan menjalani proses hukum kalau itu ada… mohon arahan yang mulia kalau memang ada unsur pidana dari slip of the tongue,” ucap Ahmad Dhani.
Baca juga: Bikin Panggung Band di Resepsi Al Ghazali, Ahmad Dhani: Enggak Pernah Puas Manggung di Nikahan
Putusan MKD: Teguran dan Permintaan MaafSelain laporan soal marga Pono, MKD juga memproses laporan kode etik lain terhadap Ahmad Dhani terkait pernyataannya soal perjodohan pemain asing dengan perempuan Indonesia untuk kepentingan sepak bola nasional.
Laporan ini diajukan Joko Priyoski pada 26 Maret 2025, dan dianggap memuat unsur seksisme serta pelecehan terhadap perempuan.
Baca juga: Tak Pernah Puas Manggung di Pernikahan, Ahmad Dhani Bikin Panggung Megah untuk Al Ghazali-Alyssa
MKD DPR RI menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengumumkan Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan serta wajib menyampaikan permintaan maaf kepada para pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Komitmen Ahmad DhaniMerespons putusan tersebut, Ahmad Dhani menyatakan kesiapannya untuk meminta maaf dan berkomitmen lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
“Kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan norma-norma, saya akan koreksi sekarang juga,” kata musisi yang kini menjadi anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.