Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Klarifikasi soal Plesetkan Marga Pono di Sidang MKD DPR RI, Ahmad Dhani: Itu 100 Persen Keseleo Lidah

Baca di App
Lihat Foto
Musisi Ahmad Dhani selaku anggota Komisi X DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para guru di Senayan, Kamis (6/2/2025).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia


KOMPAS.com – Anggota DPR Ahmad Dhani memberikan klarifikasi atas dua laporan pelanggaran etik yang diterimanya dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (7/5/2025).

Salah satu laporannya adalah terkait pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap memelesetkan marga "Pono" menjadi “porno” dalam sebuah diskusi antar musisi soal royalti.

Baca juga: Terbukti Melanggar Kode Etik, MKD DPR RI Wajibkan Ahmad Dhani Minta Maaf Paling Lambat Tujuh Hari

Di hadapan anggota MKD DPR RI, Ahmad Dhani menyatakan pernyataannya tersebut tidak disengaja.

“Itu demi Allah, 100 persen slip of the tongue (keseleo lidah),” ujar Ahmad Dhani, dikutip dari siaran Parlemen TV, Rabu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penjelasan Lengkap Ahmad Dhani di Sidang MKD DPR RI Terkait Laporan Pelanggaran Etik

Pernyataan itu sebelumnya dilontarkan Ahmad Dhani dalam sebuah diskusi antar musisi soal royalti.

Ucapannya memicu protes dari masyarakat Nusa Tenggara Timur, termasuk Rayen Pono, yang kemudian melaporkannya secara resmi ke MKD melalui laporan tertanggal 24 April 2025.

Baca juga: Minta Maaf ke Rayen Pono, Ahmad Dhani Mengaku Keseleo Lidah

Ahmad Dhani menyatakan dirinya siap mengikuti proses hukum jika ucapannya terbukti melanggar ketentuan pidana, dan meminta arahan dari MKD terkait sikap yang sebaiknya ia ambil sebagai anggota DPR RI.

“Saya akan menjalani proses hukum kalau itu ada… mohon arahan yang mulia kalau memang ada unsur pidana dari slip of the tongue,” ucap Ahmad Dhani.

Baca juga: Bikin Panggung Band di Resepsi Al Ghazali, Ahmad Dhani: Enggak Pernah Puas Manggung di Nikahan

Putusan MKD: Teguran dan Permintaan Maaf

Selain laporan soal marga Pono, MKD juga memproses laporan kode etik lain terhadap Ahmad Dhani terkait pernyataannya soal perjodohan pemain asing dengan perempuan Indonesia untuk kepentingan sepak bola nasional.

Laporan ini diajukan Joko Priyoski pada 26 Maret 2025, dan dianggap memuat unsur seksisme serta pelecehan terhadap perempuan.

Baca juga: Tak Pernah Puas Manggung di Pernikahan, Ahmad Dhani Bikin Panggung Megah untuk Al Ghazali-Alyssa

MKD DPR RI menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengumumkan Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan serta wajib menyampaikan permintaan maaf kepada para pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Baca juga: 5 Keinginan Ahmad Dhani di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Pajang Foto Raja dan Joglo Rp 1 Miliar

Komitmen Ahmad Dhani

Merespons putusan tersebut, Ahmad Dhani menyatakan kesiapannya untuk meminta maaf dan berkomitmen lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

“Kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan norma-norma, saya akan koreksi sekarang juga,” kata musisi yang kini menjadi anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi