Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ketika Ahmad Dhani Dinyatakan Langgar Kode Etik dan Minta Maaf ke Rayen Pono…

Baca di App
Lihat Foto
Rivan Awal Lingga
Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani karena terbukti melanggar etik sebagai anggota DPR dalam kasus dugaan penghinaan marga Pono. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Musisi dan anggota DPR RI, Ahmad Dhani, melalui sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, dinyatakan melanggar kode etik terkait pernyataan seksisnya mengenai naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Dhani juga tersandung kasus pemelesetan nama marga Rayen Pono.

Permasalahan ini bermula dari kesalahan penulisan nama Rayen Pono menjadi “Rayen Porno” dalam undangan acara debat soal tata kelola royalti musik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Baca juga: Klarifikasi soal Plesetkan Marga Pono di Sidang MKD DPR RI, Ahmad Dhani: Itu 100 Persen Keseleo Lidah

Kesalahan tersebut kembali diucapkan oleh Ahmad Dhani saat diskusi berlangsung, yang memicu kemarahan Rayen dan berujung pada pelaporan ke pihak berwenang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kode Etik

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Ia pun dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan meminta maaf.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani, dengan nomor anggota A119 dari Fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Terbukti Melanggar Kode Etik, MKD DPR RI Wajibkan Ahmad Dhani Minta Maaf Paling Lambat Tujuh Hari

“Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” tambahnya.

Minta mMaaf

Setelah sidang, Ahmad Dhani langsung melaksanakan putusan MKD.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Rayen Pono serta pihak-pihak lain yang merasa dirugikan.

Baca juga: Minta Maaf ke Rayen Pono, Ahmad Dhani Mengaku Keseleo Lidah

“Sekarang ini disampaikan secara langsung. Saya, sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya kepada yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” tutur Ahmad Dhani.

Keseleo Lidah

Ahmad Dhani menambahkan, tindakannya yang memelesetkan nama marga Rayen Pono adalah murni karena keseleo lidah.

Personel Dewa 19 ini memastikan tidak ada niat untuk melecehkan siapa pun, termasuk marga tertentu.

“Meminta maaf atas satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga berdarah biru yang marah dan tidak terima,” ucap Dhani.

“Seumur hidup saya, saya tidak pernah menistakan atau merendahkan marga, baik yang bukan darah biru maupun yang darah biru,” tambah Dhani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi