Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rayen Pono Tegaskan Proses Hukum Ahmad Dhani Tetap Berjalan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Rayen dalam diskusi di daerah Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com – Meski Ahmad Dhani telah resmi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), penyanyi Rayen Pono menegaskan bahwa proses hukum terhadap musisi tersebut tetap berjalan.

Adapun Ahmad Dhani, melalui putusan MKD, dinyatakan melanggar kode etik atas dua kasus, yakni pernyataan seksisnya mengenai naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, beberapa waktu lalu, serta pemelesetan nama marga Rayen Pono.

Sementara Rayen juga melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Baca juga: Ahmad Dhani Minta Maaf, Rayen Pono: Hanya karena Taat Perintah MKD

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Proses hukum tetap berjalan,” tulis Rayen Pono kepada Kompas.com via pesan singkat, Jumat (9/5/2025).

Rayen mengatakan, kemungkinan minggu depan ia akan menghadiri pemanggilan ke Polda guna proses klarifikasi.

“Untuk lanjut proses klarifikasi penyelidikan,” tambah Rayen.

Sebagai informasi, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Dhani pun dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan meminta maaf.

Baca juga: Ketika Ahmad Dhani Dinyatakan Langgar Kode Etik dan Minta Maaf ke Rayen Pono…

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani, dengan nomor anggota A119 dari Fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, Rabu (7/5/2025).

“Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi