JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong mulai diperiksa oleh tim Komisi Yudisial (KY).
Paula Verhoeven membuat aduan kepada KY pada 17 April 2025.
Ibu dua anak itu merasa sedih karena putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan memojokkan dirinya.
Baca juga: Paula Verhoeven Disebut Kerap Diancam Talak oleh Baim Wong Tiap Ada Perselisihan
Mulai diperiksaPaula Verhoeven diperiksa KY atas laporannya tentang dugaan pelanggaran kode etik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Paula Verhoeven diperiksa bersama dua orang saksi lainnya.
Pemeriksaan berlangsung selama dua jam di KY.
Baca juga: Banding Cerai karena Disebut Istri Durhaka, Paula Verhoeven Ingin Nama Baiknya Dipulihkan
"Ada sekitar 20-an pertanyaan yang diajukan dan Ibu Paula menjawab dengan baik dan kemudian melakukan seperti halnya atau seperti biasanya," jelas Siti Aminah Tardi, kuasa hukum Paula Verhoeven.
Proses banding ceraiSelain melaporkan kasus dugaan pelanggaran kode etik, pihak Paula Verhoeven juga tengah menyiapkan banding atas putusan cerai.
Baca juga: Paula Verhoeven Kembali Datangi KY, Berikan Keterangan Terkait Hakim PA Jaksel
Siti Aminah membeberkan dalam pekan ini tim kuasa hukum akan menyusun kontra memori banding untuk kembali dikirim lewat e-court.
Adapun poin-poin yang diajukan dalam banding itu adalah alasan perceraian yang memojokkan Paula Verhoeven.
"Karena sekali lagi, Ibu Paula memiliki kepentingan agar nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai istri dan sebagai perempuan itu dipulihkan," ujar Siti Aminah.
Baca juga: Baim Wong Juga Ajukan Banding Putusan Cerai ke Paula Verhoeven
Ancaman talakKuasa hukum Paula Verhoeven mengungkapkan sebuah pernyataan baru soal masalah kliennya dan Baim Wong.
Paula Verhoeven ternyata kerap diancam talak jika sedang terjadi perselisihan.
Rekaman talak yang beredar di internet ternyata adalah puncak dari semua ancaman Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Baca juga: Paula Verhoeven Mengaku Alami KDRT, Kuasa Hukum Baim Wong: Dalam Putusan Sidang Tak Terbukti
Tim kuasa hukum Paula Verhoeven menyebut tindakan Baim merekam percakapan tersebut sebagai sebuah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.