Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pertama Kali Tahu Suami Manggung Pakai Gelang GPS, Istri Zul Zivilia: Biasa Lihat di Film

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah di Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Istri penyanyi Zul Zivilia, Retno Paradinah mengaku terkejut saat pertama kali melihat gelang melingkar di pergelangan kaki suaminya ketika Zul manggung diluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Gelang yang melingkar di salah satu kaki Zul itu sempat mencuri perhatian pengguna media sosial.

Tapi bukan hanya orang lain yang melihat melalui videonya, karena istri Zul Zivilia, Retno Paradinah juga mengaku terkejut melihat gelang tersebut.

"Biasanya lihat di film-film, baru kali ini lihat itu apaan di kaki," kata Retno dikutip dari FYP Trans7, Senin (12/5/2025).

Baca juga: Suami Dipenjara 18 Tahun, Istri Zul Zivilia Ungkap Alasan Tetap Mempertahankan Pernikahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ternyata gelang GPS," imbuhnya.

Retno mengatakan, gelang itu wajar dipakai karena memang saat acara tersebut berlangsung, banyak warga binaan dari Lapas lain.

"Disitu kan bukan cuma Zul doang," ucap Retno.

"Banyak warga binaan lain dari Lapas-Lapas seluruh Indonesia," lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Zul Zivilia, Pernah Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sebagai informasi, Zul saat itu tampil di luar Lapas untuk acara Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest) 2025 yang digelar di Lapangan Banteng, Jakarta, pada 21 April 2025.

Gelang tersebut adalah alat pengawasan elektronik dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Fungsinya adalah untuk memastikan Zul Zivilia tetap dalam pemantauan ketat meskipun diizinkan beraktivitas di luar lapas sebagai bagian dari program pembinaan.

Saat tampil, Zul membawakan lagu-lagu hits Zivilia seperti "Aishiteru" serta memperkenalkan singel terbaru berjudul "Jangan Kamu Biar Aku" yang merupakan hasil kolaborasi dengan penyanyi Gita Youbi.

Baca juga: Cerita Dihadang Geng Motor Saat Berangkat Kerja, Istri Zul Zivilia: Cuma Ingat Anak-anak

Zul Zivilia kasus apa?

Zul Zivilia ditangkap 1 Maret 2019 di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Saat ditangkap, Zul sedang menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip.

Kepada polisi, Zul mengaku menjadi pengedar karena faktor ekonomi dan memiliki utang budi pada temannya yang merupakan bagian jaringan pengedar narkoba.

Vonis hakim

Sempat dituntut hukuman seumur hidup, pada 18 Desember 2019 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selama menjalani masa hukuman, Zul mendapatkan beberapa kali remisi, termasuk remisi umum dan khusus, yang merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat tertentu.

Dengan akumulasi remisi tersebut, masa hukumannya dikurangi secara signifikan.

Zul bisa bebas bersyarat pada tahun 2027.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi