Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berkas Kasus Nikita Mirzani Sempat Dikembalikan, Kejaksaan: Beberapa Item Petunjuk Harus Dipenuhi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Nikita Mirzani di daerah Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Berkas perkara kasus artis Nikita Mirzani sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai belum lengkap.

Pengembalian berkas dilakukan pada 17 Maret 2025 lalu.

Saat ini, berkas tersebut berstatus P-19, yang artinya jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan.

Baca juga: 3 Bulan Ditahan, Vadel Badjideh Disbeut Sudah Move On dari Anak Nikita Mirzani

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Pada 17 Maret itu statusnya P-19. Artinya, ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik,” ujar Syahron saat ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Meski demikian, berkas tersebut telah kembali diterima oleh pihak jaksa sejak 5 Mei 2025 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten di Polda Metro Jaya Ditambah 30 Hari

Syahron menyebut pihaknya akan menentukan sikap terhadap kelengkapan berkas tersebut dalam waktu 14 hari sejak diterima.

“Beberapa petunjuk yang belum terpenuhi masih kami pelajari karena berkasnya baru masuk pada 5 Mei. Dalam waktu 14 hari kami akan menentukan sikap terkait hal itu,” ucapnya.

Sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.

Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Pemilik Akun TikTok yang Sebarkan Percakapannya dengan Reza Gladys

Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.

Nikita dan Mail telah ditahan sejak 4 Maret 2025.

Dengan perpanjangan ini, total masa penahanan mereka telah mencapai 90 hari.

Sebagai informasi, Nikita dan Mail terseret kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi