Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpotensi Bebas jika…

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Berkas kasus artis Nikita Mirzani hingga kini belum dinyatakan lengkap dan masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025.

Berkas tersebut sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik karena sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi.

Kemudian, berkas kembali diajukan dan diterima kejaksaan pada 5 Mei 2025 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Berkas Kasus Nikita Mirzani Masih dalam Pemeriksaan Jaksa

Saat ini, berkas tengah diperiksa dengan batas waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan JPU akan menentukan sikap setelah masa pemeriksaan tersebut.

“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” kata Syahron saat ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Berkas Kasus Nikita Mirzani Sempat Dikembalikan, Kejaksaan: Beberapa Item Petunjuk Harus Dipenuhi

Apabila hingga batas waktu tersebut berkas masih belum dinyatakan lengkap atau P-21, maka Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.

“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas),” ujar Syahron.

Diketahui, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM (Mail), telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.

Baca juga: 3 Bulan Ditahan, Vadel Badjideh Disbeut Sudah Move On dari Anak Nikita Mirzani

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.

Nikita dan Mail telah ditahan sejak 4 Maret 2025.

Sebelum perpanjangan ini, mereka telah menjalani masa penahanan selama 60 hari.

Sebagai informasi, keduanya terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi