JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Rayen Pono mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa atas laporannya terkait kasus dugaan penghinaan marga dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.
Rayen Pono datang membawa sejumlah bukti dan dua orang saksi.
"Semua berkas sudah dikirim jauh-jauh hari, segala kelengkapan sudah aman," kata Rayen sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Rayen Pono Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Marga oleh Ahmad Dhani
Adapun saksi yang dihadirkan adalah dua orang, termasuk kakak kandungnya.
"Ada dua orang saksi, salah satunya kakak kandung saya, salah satu lainnya sudah di dalam," ujar Rayen.
Rayen Pono berharap penyelidikan terkait kasus ini segera naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Rayen Pono: Saya Yakin Ahmad Dhani Enggak Akan Hubungi Saya Langsung untuk Minta Maaf
"Ini saksinya akan klarifikasi ya, mencocokan segala sesuatu, harapan kita ini bisa cepat berlanjut ke penyidikan," ucap eks Pasto tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani diduga telah melakukan penghinaan rasial dan pencemaran nama ke Bareskrim Polri.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Rayen Pono Tegaskan Proses Hukum Ahmad Dhani Tetap Berjalan
Rayen Pono juga telah melaporkan pentolan band Dewa 19 itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas perilakunya yang kurang mewakili sebagai anggota DPR RI.
Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Adapun permasalahan ini dimulai ketika Dhani mengundang Rayen Pono ke debat terbuka soal tata kelola royalti musik.
Baca juga: Ahmad Dhani Minta Maaf, Rayen Pono: Hanya karena Taat Perintah MKD
Dalam undangannya, Dhani mempelesetkan nama marga Pono menjadi Porno.
Dhani kemudian diketahui kembali menyebutkan kata "Porno" dalam debat terbuka tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.