Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Atalarik Syah Merasa Dizalimi, Rumah Dibongkar Aparat Tanpa Proses Hukum Jelas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Atalarik Syah di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

CIBINONG, KOMPAS.com – Aktor Atalarik Syah mengaku dizalimi setelah rumah miliknya di atas tanah sengketa di Cibinong, Jawa Barat, dibongkar aparat kepolisian tanpa disertai surat eksekusi pada Kamis (15/5/2025).

Ia menyebut tindakan pembongkaran itu dilakukan tanpa proses hukum yang jelas dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Dalam unggahan video di Instagram Story akun @ariksyah, Atalarik menunjukkan sejumlah aparat berseragam yang sedang membongkar bangunan miliknya.

Baca juga: Kronologi Sengketa Tanah Atalarik Syah yang Kini Bangunannya Dibongkar Aparat

Dalam video itu terlihat atap seng dan tiang-tiang rumah dirubuhkan di halaman yang dipenuhi rerumputan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dianggap kami ini binatang, tidak ada surat. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng segala macam," ujar Atalarik dalam video tersebut.

Ia juga mengaku tidak mendapatkan jawaban dari petugas yang dimintai identitas saat proses pembongkaran berlangsung.

Baca juga: Rumah Dibongkar Aparat, Atalarik Syah: Saya Orang Kecil, Cuma Artis, Dizalimi seperti Ini

Menurut Atalarik, ia tidak pernah menerima surat perintah eksekusi sebelumnya dan menyayangkan tindakan aparat yang menurutnya tidak memberi ruang untuk membela diri.

“Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku kriminal.

"Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya tapi saya enggak dapat ruang untuk itu," tambah ayah dua anak tersebut.

Baca juga: Rumahnya Dibongkar Aparat, Atalarik Syah: Enggak Ada Surat Eksekusi

Sengketa tanah antara Atalarik Syah dan pihak lain diketahui telah berlangsung sejak 2015.

Ia mengklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 secara sah dan disaksikan oleh sejumlah pihak.

Namun, pada 2016, kasus tersebut memasuki ranah hukum.

Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah menurut hukum.

Baca juga: Atalarik Syah Protes Pembongkaran Rumah: Belum Inkrah, Masih Sengketa!

Meski begitu, Atalarik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembongkaran rumah dinilai tidak semestinya dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum pelaksanaan pembongkaran tersebut.

Atalarik menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas tindakan yang dinilainya merugikan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi