KOMPAS.com – Ahmad Dhani, musisi sekaligus produser ternama di Indonesia, dikenal sebagai sosok yang kerap bereksperimen dengan berbagai genre dan gaya musik.
Namun, beberapa karya lagunya pernah dianggap terlalu mirip dengan lagu-lagu Barat, hingga menuai tudingan plagiat dari sejumlah pengamat dan warganet.
Baca juga: Ahmad Dhani Ungkap Biaya Beli Lisensi Lagu Luar Negeri yang Buatnya Dituding Plagiat
Tiga Lagu Adaptasi Ahmad Dhani dari Lagu BaratAhmad Dhani membantah tudingan menjiplak dan menegaskan bahwa lagu-lagu tersebut adalah hasil adaptasi resmi dari karya musisi internasional yang telah ia beli lisensinya.
Berikut tiga lagu yang disebut:
1. “Jika Surga dan Neraka Tak Pernah Ada” – Chrisye feat. Ahmad Dhani (2004)
Mirip dengan: “Tears Never Dry” – Stephen Simmonds (1997)
Asal Musisi: Swedia
2. “Cinta Mati 2” – Mulan Jameela (2009)
Mirip dengan: “Real Life” – Sergio Mendes (1984)
Asal Musisi: Brasil
3. “Cinta Mati 3” – Mulan Jameela (2010)
Mirip dengan: “Do You Believe in Love” – Michael English (1991)
Asal Musisi: Amerika
Baca juga: Penjelasan Ahmad Dhani soal Plagiat Lagu Orang Lain, Akui Mirip tapi Bukan Menjiplak
Dalam wawancara dengan TVOne, Ahmad Dhani menjelaskan pembelian lisensi dilakukan secara resmi agar ia dapat menggubah lagu-lagu tersebut ke dalam versi Indonesia, termasuk penyesuaian lirik.
“Ya, namanya orang awam pasti bilangnya plagiat. Kita harus maklumi. Pengamat musik juga ada yang awam. Kalau dia tidak awam, enggak mungkin bilang begitu,” ujar Ahmad Dhani.
Baca juga: Bantah Tuduhan Plagiat Lagu Luar Negeri, Ahmad Dhani: Bukan Menjiplak, Saya Beli
Menurut Ahmad Dhani, pada tahun 2010, cukup dengan Rp 20 juta ia bisa memperoleh hak lisensi lagu-lagu tersebut.
Nilai itu sudah termasuk hak adaptasi dan terjemahan lirik ke dalam bahasa Indonesia.
“Awalnya mereka pikir Indonesia besar, mintanya macam-macam. Tapi karena mereka punya perwakilan di sini, akhirnya bisa dijelaskan. Jadi, dengan Rp 20 juta bisa dapat rights-nya,” kata Ahmad Dhani.
Baca juga: Ingatkan Ahmad Dhani soal Panggilan Pemeriksaan, Rayen Pono: Jangan Jadi Pengecut
Ahmad Dhani juga menyebut bahwa sistem ini merupakan bagian dari advance royalty, yaitu pembayaran di muka kepada pemegang hak cipta, yang kemudian akan dihitung sebagai royalti setelah lagu digunakan secara komersial.
“Misalnya The Overtunes pakai lagunya Backstreet Boys, saya kurang tahu berapa harganya. Saya belum tanya, tapi sepertinya enggak mahal, itu kan advance royalty,” lanjutnya.
Baca juga: Rayen Pono Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Marga oleh Ahmad Dhani
Mengenal Hak Cipta Lagu (Music Copyrights)Dalam industri musik, “rights” atau hak atas lagu mencakup berbagai bentuk izin dan perlindungan hukum terhadap karya cipta, antara lain:
• Hak Cipta Lagu (Copyright): Hak eksklusif pencipta untuk mengatur penggunaan lagu.
• Performing Rights: Hak untuk menampilkan lagu secara publik (misalnya di konser, radio).
• Mechanical Rights: Hak untuk merekam dan mendistribusikan ulang lagu dalam bentuk fisik/digital.
• Royalti: Imbalan yang diterima pencipta atas penggunaan karyanya oleh pihak lain.
Baca juga: Penjelasan Tommy Kurniawan Usai Sanksi MKD untuk Ahmad Dhani Dinilai Terlalu Ringan
Dengan klarifikasi ini, Ahmad Dhani menegaskan bahwa tudingan plagiarisme terhadap beberapa lagu karyanya tidak berdasar karena seluruh proses adaptasi dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai hukum hak cipta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.