CIBINONG, KOMPAS.com – Rumah aktor Atalarik Syah di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dibongkar oleh aparat gabungan dari kepolisian dan militer, Jumat (16/5/2025).
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang masih berstatus sengketa.
Pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan petugas telah bersiap melakukan eksekusi.
Baca juga: Rumah Atalarik Syah Kembali Didatangi Aparat untuk Dibongkar
Namun, pembongkaran sempat diwarnai debat panas antara pihak keluarga Atalarik Syah dan perwakilan dari PT Sapta, selaku pemohon eksekusi.
"Ini kita pagar dulu aja, nanti baru deh negosiasi," ujar Lazuardi Hasibuan, salah satu anggota tim hukum PT Sapta, saat berhadapan dengan pihak keluarga.
Pernyataan tersebut langsung ditolak oleh Atalarik Syah.
Baca juga: 5 Fakta Rumah Atalarik Syah Dibongkar gara-gara Kasus Sengketa Tanah
Aktor yang juga mantan suami Tsania Marwa itu merasa tidak bersalah dan mempertanyakan sistem pembayaran yang diajukan oleh pihak pemohon eksekusi.
"Kita mau realisasi, tapi sistemnya gimana? Kalau tadi malam mendadak, saya pribadi enggak sanggup," kata Atalarik di lokasi.
Perdebatan kemudian dimediasi oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong.
Baca juga: Atalarik Syah Merasa Dizalimi, Rumah Dibongkar Aparat Tanpa Proses Hukum Jelas
Kedua belah pihak, yakni Atalarik Syah dan PT Sapta, akhirnya menyetujui untuk melanjutkan proses negosiasi secara tertutup.
Sengketa tanah yang menjadi dasar eksekusi tersebut telah berlangsung sejak 2015.
Atalarik mengeklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi pada tahun 2000 secara sah dan disaksikan oleh sejumlah pihak.
Namun, kasus ini masuk ke ranah hukum pada 2016.
Baca juga: Atalarik Syah Protes Pembongkaran Rumah: Belum Inkrah, Masih Sengketa!
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah secara hukum.
Meski demikian, Atalarik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh karena itu, ia menilai pembongkaran rumah tidak semestinya dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut.