Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Rumah Atalarik Syah di Cibinong Dibongkar Aparat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Atalarik Syah tengah berdebat soal pembongkaran rumahnya.
|
Editor: Rheisnayu Cyntara

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Atalarik Syah dibongkar oleh aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025) karena masalah sengketa tanah. 

Pembongkaran rumah yang berlokasi di Cibinong, Jawa Barat itu membuat publik bertanya-tanya kenapa rumah Atalarik Syah dibongkar? 

Baca juga: Kenapa Rumah Atalarik Syah Dibongkar Aparat?

Kasus sengketa tanah Alatarik Syah sebenarnya telah terjadi sejak 2015. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulanya pada 2000, ia membeli tanah seluas 7.000 meter persegi dari PT. Sabta yang terbagi menjadi beberapa bagian. 

Sejak proses jual beli hingga tahun 2002, Atalarik mengaku telah menyelesaikan sebagian proses admistrasi pembelian tanah tersebut dan memasang pagar pada 2003. 

Baca juga: Pembongkaran Rumah Atalarik Syah Picu Debat Panas, Eksekusi Ditolak

Secara administratif, ia telah mengantongi dokumen tanah miliknya berupa sertifikat tetapi sebagian masih berupa AJB. 

Ternyata saat ia hendak menyelesaikan proses administratif pembelian tanah, ada salah satu dokumen yang hilang yaitu surat pelepasan. 

Sehingga proses administratif tersebut tidak bisa dilanjutkan, apalagi pada 2000 ia tidak menggunakan jasa notaris. 

Baca juga: Dulu Pernah Diusir, Unggahan Tsania Marwa Disorot Usai Rumah Atalarik Syah Dibongkar

"Jadi ya semua saya percayakan sama pegawai pemerintah ya di Kelurahan, Kecamatan, untuk urus semua ini," ujarnya pada Kamis (15/5/2025). 

Kemudian pada 2015, Dede Tasno menggugat Atalarik Syah, pihak kelurahan dan kecamatan, PT Sabta, almarhum Pak Purnomo, dan Direktur PT Sabta ke pengadilan. 

Pasalnya penggugat merasa telah mengeluarkan uang untuk mengelola lahan yang dibeli oleh Alatarik Syah. 

Baca juga: Atalarik Syah Merasa Dizalimi, Rumah Dibongkar Aparat Tanpa Proses Hukum Jelas

Pada 2024, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tanah yang dilakukan Atalarik Syah tidak sah menurut hukum tetapi ia mengajukan peninjauan ulang (PK). 

Upaya pengajuan PK tersebut ditolak oleh pengadilan dan eksekusi mulai dilakukan. 

"Kita buat PK baru seperti itu untuk menahan eksekusi. Mengingat di sini sudah terjadi, sudah ada berdiri rumah. Proses hukum masih berlangsung dan belum ada kekuatan hukum tetap," kata Atalarik.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi