KOMPAS.com – Cella, gitaris band KotaK, akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menolak upaya banding yang diajukan oleh tiga pihak terkait sengketa kepemilikan band KotaK.
Keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan gugatan terhadap Cella KotaK tidak dapat diperiksa karena pengadilan tidak berwenang.
Baca juga: Menang di Pengadilan, Cella Tegaskan Formasi Resmi Band KotaK
Kabar ini disampaikan langsung Cella KotaK melalui unggahan di akun Threads miliknya pada Jumat (16/5/2025).
Dalam pernyataannya, Cella KotaK menjelaskan, gugatan perdata tersebut pertama kali dilayangkan oleh PT, PA, dan JA pada 15 November 2024.
Gugatan itu berkaitan dengan pendirian dan legalitas band KotaK.
Baca juga: Tantri Kotak: Langkah VISI ke MK Bukan Konflik Pribadi
Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum, Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Maret 2025 memutuskan untuk menerima eksepsi Cella dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Pihak penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Baca juga: Tanggapan Ikke Nurjanah sebagai Komisioner LMKN atas Sengkarut KotaK dan Posan Tobing soal Royalti
Pada 15 Mei 2025, hasil banding resmi keluar dan berpihak pada Cella.
“Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” tulis Cella KotaK.
Musisi bernama asli Mario Marcella itu juga menegaskan bahwa band KotaK tetap dimiliki oleh formasi yang ada saat ini, yakni Cella (gitar) bersama Tantri (vokal) dan Chua (bass).
Baca juga: Disentil Ahmad Dhani soal Royalti Musik, Tantri Kotak: Kami Respect
“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami — Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat. Kebenaran selalu menemukan jalannya,” tegas Cella KotaK.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan hukum terhadap formasi KotaK saat ini sebagai entitas sah, menutup sementara babak panjang konflik internal yang sempat memunculkan tanda tanya besar di kalangan penggemar.
Baca juga: Tantri KotaK Patah Hati Shin Tae Yong Diberhentikan PSSI
Kejelasan posisi hukum ini sekaligus meneguhkan bahwa ketiganya adalah formasi resmi yang sah dari band Kotak di mata hukum.
Ada pun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan tersebut pada Kamis, 15 Mei 2025.
Gugatan ini pertama kali didaftarkan di PN Sleman pada 15 November 2024.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, pada 13 Maret 2025, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan bahwa perkara tersebut tidak termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk diperiksa.
Upaya banding dari Para Penggugat kemudian dikandaskan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan memperkuat Putusan sebelumnya.
Profil Band KotaKBand KotaK adalah grup musik rock asal Indonesia yang terbentuk pada 27 September 2004 melalui ajang pencarian bakat The Dream Band.
Band KotaK dikenal dengan gaya musik yang enerjik dan vokal perempuan yang kuat.
Formasi awal KotaK terdiri dari Julia Angelia "Pare" Lepar (vokal), Prinzes "Icez" Amanda (bass), Mario "Cella" Marcella (gitar), dan Haposan "Posan" Tobing (drum).
Nama "KotaK" dipilih karena melambangkan empat sisi yang berbeda namun bersatu dalam satu wadah musik.
Setelah merilis album debut mereka yang berjudul KotaK pada tahun 2005, terjadi perubahan formasi.
Pare dan Icez keluar dari band KotaK, dan posisi mereka digantikan Tantri Syalindri Ichlasari sebagai vokalis dan Swasti "Chua" Sabdastantri sebagai bassist.
Formasi baru ini membawa kesuksesan besar bagi KotaK, terutama dengan perilisan album KotaK Kedua pada tahun 2008 yang menampilkan hits seperti "Beraksi" dan "Masih Cinta".
KotaK telah merilis beberapa album lainnya, termasuk Energi (2010), Terbaik (2012), Long Live KotaK (2016), dan Identitas (2020).
Mereka juga pernah berkolaborasi dengan band internasional Simple Plan dalam lagu "Jet Lag".
Band KotaK telah menerima berbagai penghargaan, termasuk Anugerah Musik Indonesia dan MTV Indonesia Awards.
Saat ini, KotaK beranggotakan Tantri (vokal), Chua (bass), dan Cella (gitar). Mereka terus aktif di industri musik Indonesia dan memiliki basis penggemar yang setia, dikenal sebagai "Kerabat KotaK".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.