Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rumah Dibongkar, Atalarik Tertawa Disebut Kena Karma Mantan Istri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Atalarik Syah saat ditemui di rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025).
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Aktor Atalarik Syah tahu tentang ramai netizen menyebutnya terkena karma dari mantan istri saat rumahnya dibongkar dalam kasus sengketa tanah.

Atalarik yang mendengar hal tersebut dari sahabatnya, hanya tertawa.

"Oh iya, saya denger (dikaitkan dengan mantan istri) itu," kata Atalarik, di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025).

"Temen baik saya kirim, saya malah ketawa. Saya bilang, ya Alhamdulillah. 'Azab mantan istri?' apa sih? Oh 'karma,'" ucap Atalarik menirukan perkataan netizen.

Baca juga: Negosiasi Berakhir, Rumah Atalarik Syah Tak Jadi Dibongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau pun benar itu bentuk teguran dari Tuhan, Atalarik percaya itu adalah cara untuk mengangkat derajatnya.

"(Disebut kena) azab, Alhamdulillah dikasih azab sama yang Maha Kuasa kalau itu benar azab, azab dari Yang Maha Kuasa, bukan dari netizen," ucap Atalarik.

"Alhamdulillah dikasih ini, dikasih ujian, dibikin pintar, katanya mau naik level. Versinya kan zaman sekarang trennya naik level," ungkapnya.

Sementara itu, diketahui sebelumnya, ramai netizen mengaitkan kejadian yang dialami Atalarik dengan peristiwa pengusiran yang pernah dilakukannya pada Tsania Marwa beberapa tahun lalu.

Baca juga: Rumahnya Dibongkar Aparat, Atalarik Syah: Enggak Ada Surat Eksekusi

Kejadian saat itu sempat ramai di media sosial, ketika Tsania membagikan foto pakaiannya yang sudah dikemas dalam plastik hitam berukuran besar. 

Di sisi lain, Tsania yang pernah lima tahun menikah dengan Atalarik pun sebenarnya tak memberikan komentar apa pun terkait kasus yang sedang dihadapi mantan suaminya.

Atalarik kasus apa?

Diketahui sebelumnya, kasus sengketa tanah yang terjadi hingga berujung pembongkaran itu berawal dari tahun 2015.

Atalarik mengeklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 secara sah.

Namun, pada 2016, kasus tersebut memasuki ranah hukum. Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah menurut hukum.

Meski demikian, Atalarik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembongkaran rumah dinilai tidak semestinya dilakukan.

Setelah dilakukan negosiasi pada Jumat (16/5/2025), tanah seluas 550 meter persegi yang menjadi sengketa akhirnya dibayar oleh pihak Atalarik Syah agar tak ada pembongkaran lanjutan. 

Atalarik Syah menyepakati pembayaran sebesar Rp 850 juta untuk lahan seluas 550 meter persegi yang menjadi sumber sengketa dengan PT Sapta.

(Reporter: Ady Prawira Riandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi