Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak yang Gugat Keabsahan Band KotaK ke Pengadilan Ternyata Mantan Personel

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Band KotaK saat berkunjung ke Kantor Redaksi Kompas.com, Jakarta, Selasa (14/7/2020). KotaK diketahui baru merilis singel terbaru mereka berjudul Hoax. Sebuah lagu yang berisi pesan agar masyarakat tidak ikut menyebarkan berita-berita bohong atau hoaks.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Grup band KotaK baru saja menyelesaikan sengketa atas keabsahannya di pengadilan.

Gitaris band KotaK, Cella, akhirnya buka suara terkait proses hukum yang telah ia jalani sejak November 2024.

Cella KotaK selaku tergugat mengumumkan bahwa dirinya resmi memenangkan sengketa hukum terkait pendirian band KotaK setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak upaya banding dari pihak penggugat.

Baca juga: Band KotaK Menang di Pengadilan, Cella: Kebenaran Menemukan Jalannya

Namun, Cella KotaK tak menyebutkan detail siapa saja pihak yang menggugatnya tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cella KotaK hanya menyebut inisial tiga penggugatnya tersebut yang menentang keabsahan band KotaK yang sudah ia besarkan ini.

Dalam keterangannya, Cella KotaK menjelaskan, gugatan perdata terhadap dirinya diajukan oleh tiga pihak berinisial PT, PA, dan JA pada 15 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.

Baca juga: Menang di Pengadilan, Cella Tegaskan Formasi Resmi Band KotaK

Berdasarkan penelusuran nomor perkara, diketahui ternyata tiga pihak penggugat keabsahan band KotaK adalah mantan personel KotaK yang ada di formasi awal band terbentuk.

Pihak yang menggugat band KotaK ke pengadilan adalah tiga mantan personelnya: Posan Tobing atau PT (eks-drummer), Icez atau PA (eks-bassis), dan Julia Angelia alias Pare atau JA (eks-vokalis).

Baca juga: Tantri Kotak: Langkah VISI ke MK Bukan Konflik Pribadi

Ketiga mantan personel KotaK tersebut mengajukan gugatan perdata terhadap gitaris Kotak, Cella, pada 15 November 2024 di Pengadilan Negeri Sleman, terkait hak atas nama dan pendirian band Kotak.

Namun, pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

Baca juga: Tantri Kotak Berharap Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain dan China

Gugatan Posan Tobing, Icez, dan Pare terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn yang teregister pada 15 November 2024.

Pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, pihak pengadilan mengabulkan eksepsi Cella KotaK.

Baca juga: Jadi Musisi Dimulai dari Ngamen, Gilga Sahid: Dibayar Nasi Kotak Itu Betul

Majelis hakim menyatakan PN Sleman tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Posan Tobing, Icez, dan Pare pun selaku penggugat pun tak terima, lalu mengajukan banding.

Namun, keputusan PN Sleman kembali diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, yang menolak upaya banding dari para penggugat.

Baca juga: Disentil Ahmad Dhani soal Royalti Musik, Tantri Kotak: Kami Respect

Dengan demikian, gugatan terhadap band Kotak diajukan oleh Posan Tobing, Icez, dan Julia Angelia (Pare), namun pengadilan menolak gugatan tersebut karena berada di luar kewenangannya.

Ada pun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan tersebut pada Kamis, 15 Mei 2025.

Baca juga: Soal Damai dengan KotaK, Posan Tobing: Memaafkan tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Gugatan ini pertama kali didaftarkan di PN Sleman pada 15 November 2024. Setelah melalui serangkaian proses persidangan, pada 13 Maret 2025, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan bahwa perkara tersebut tidak termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk diperiksa.

Upaya banding dari Para Penggugat kemudian dikandaskan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan memperkuat Putusan sebelumnya.

Baca juga: Lomba Sihir Kemas Ulang Lagu Beraksi KotaK

Profil Band KotaK

Band KotaK adalah grup musik rock asal Indonesia yang terbentuk pada 27 September 2004 melalui ajang pencarian bakat The Dream Band.

Band KotaK dikenal dengan gaya musik yang enerjik dan vokal perempuan yang kuat.

Formasi awal KotaK terdiri dari Julia Angelia "Pare" Lepar (vokal), Prinzes "Icez" Amanda (bass), Mario "Cella" Marcella (gitar), dan Haposan "Posan" Tobing (drum).

Baca juga: Duduk Perkara Posan Tobing Laporkan Tiga Personel KotaK

Nama "KotaK" dipilih karena melambangkan empat sisi yang berbeda namun bersatu dalam satu wadah musik.

Setelah merilis album debut mereka yang berjudul KotaK pada tahun 2005, terjadi perubahan formasi.

Pare dan Icez keluar dari band KotaK, dan posisi mereka digantikan Tantri Syalindri Ichlasari sebagai vokalis dan Swasti "Chua" Sabdastantri sebagai bassist.

Formasi baru ini membawa kesuksesan besar bagi KotaK, terutama dengan perilisan album KotaK Kedua pada tahun 2008 yang menampilkan hits seperti "Beraksi" dan "Masih Cinta".

KotaK telah merilis beberapa album lainnya, termasuk Energi (2010), Terbaik (2012), Long Live KotaK (2016), dan Identitas (2020).

Mereka juga pernah berkolaborasi dengan band internasional Simple Plan dalam lagu "Jet Lag".

Band KotaK telah menerima berbagai penghargaan, termasuk Anugerah Musik Indonesia dan MTV Indonesia Awards.

Saat ini, KotaK beranggotakan Tantri (vokal), Chua (bass), dan Cella (gitar).

Mereka terus aktif di industri musik Indonesia dan memiliki basis penggemar yang setia, dikenal sebagai "Kerabat KotaK".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi