Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gugatannya ke Band KotaK Gugur di Pengadilan, Posan Tobing: Pembohongan Publik

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Pagi Pagi Ambyar Trans tv
Posan Tobing
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Musisi sekaligus mantan drummer band KotaK, Posan Tobing, meluapkan kekesalannya melalui unggahan di media sosial usai gugatan terkait keabsahan band KotaK dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Dalam Insta Story yang diunggah Minggu (18/5/2025), Posan Tobing mengkritik pihak KotaK yang menurutnya telah menyampaikan informasi keliru kepada publik soal putusan hukum.

Baca juga: Pihak yang Gugat Keabsahan Band KotaK ke Pengadilan Ternyata Mantan Personel

"Pembohongan publik. Putusannya PN apa?? yang diumumkan apa??? emang dasar udah tabiat dari awal enggak baik," tulis Posan Tobing dalam unggahan bernada emosional tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posan Tobing lantas menyindir klaim KotaK yang diumumkan Cella, gitaris band tersebut, yang menyebut bahwa posisi hukumnya sah dan band KotaK tetap sah secara hukum.

Posan menilai pernyataan itu tidak sepenuhnya benar karena menurutnya belum menyentuh pokok perkara, melainkan hanya gugur secara formil.

Baca juga: Band KotaK Menang di Pengadilan, Cella: Kebenaran Menemukan Jalannya

"Orang bisa lo bohongin, tapi hati kecil loe sama tuhan loe mana bisa loe boongin," lanjut Posan Tobing dalam unggahan yang kini ramai dibicarakan warganet.

Sebelumnya, Cella mengumumkan melalui akun Threads bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT, PA, dan JA ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 15 November 2024 dinyatakan tidak dapat diperiksa oleh majelis hakim karena alasan kewenangan.

PN Sleman memutuskan menerima eksepsi dari pihak Cella pada 13 Maret 2025.

Baca juga: Menang di Pengadilan, Cella Tegaskan Formasi Resmi Band KotaK

Para pihak penggugat, yang merupakan mantan personel KotaK, yakni Posan Tobing atau PT (eks-drummer), Icez atau PA (eks-bassis), dan Julia Angelia alias Pare atau JA (eks-vokalis) tak terima dengan putusan PN Sleman yang menggugurkan gugatannya pun banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Putusan PN Sleman tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, yang menolak upaya banding dari pihak penggugat.

Dengan demikian, gugatan terhadap legalitas pendirian band KOTAK secara hukum gugur dan tidak diterima untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Tantri Kotak: Langkah VISI ke MK Bukan Konflik Pribadi

Namun, perlu dicatat bahwa putusan tersebut belum memeriksa substansi utama gugatan, yaitu soal siapa pihak yang sah membentuk atau mewakili band KotaK secara legal.

Artinya, pengadilan belum sampai pada pokok perkara, dan hanya memutus berdasarkan aspek formil.

Dalam pernyataannya, Cella menegaskan bahwa formasi resmi KotaK saat ini terdiri dari dirinya bersama Tantri dan Chua. Ia juga menyatakan bahwa perjuangan mereka demi nama KOTAK telah mendapat pembenaran dari proses hukum.

Baca juga: Tantri Kotak Berharap Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain dan China

Konflik internal band KotaK ini pertama kali mencuat setelah mantan personel, termasuk Posan Tobing, melayangkan gugatan terkait keabsahan band tersebut pasca keluarnya mereka dari grup.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak penggugat terkait langkah hukum selanjutnya pasca kekalahan banding.

Profil Band KotaK

Band KotaK adalah grup musik rock asal Indonesia yang terbentuk pada 27 September 2004 melalui ajang pencarian bakat The Dream Band.

Band KotaK dikenal dengan gaya musik yang enerjik dan vokal perempuan yang kuat.

Formasi awal KotaK terdiri dari Julia Angelia "Pare" Lepar (vokal), Prinzes "Icez" Amanda (bass), Mario "Cella" Marcella (gitar), dan Haposan "Posan" Tobing (drum).

Baca juga: Chua Izin Suami Sebelum Kuncir Rambut Ello di Konser 2 Dekade KotaK

Nama "KotaK" dipilih karena melambangkan empat sisi yang berbeda namun bersatu dalam satu wadah musik.

Setelah merilis album debut mereka yang berjudul KotaK pada tahun 2005, terjadi perubahan formasi.

Pare dan Icez keluar dari band KotaK, dan posisi mereka digantikan Tantri Syalindri Ichlasari sebagai vokalis dan Swasti "Chua" Sabdastantri sebagai bassist.

Formasi baru ini membawa kesuksesan besar bagi KotaK, terutama dengan perilisan album KotaK Kedua pada tahun 2008 yang menampilkan hits seperti "Beraksi" dan "Masih Cinta".

KotaK telah merilis beberapa album lainnya, termasuk Energi (2010), Terbaik (2012), Long Live KotaK (2016), dan Identitas (2020).

Mereka juga pernah berkolaborasi dengan band internasional Simple Plan dalam lagu "Jet Lag".
Band KotaK telah menerima berbagai penghargaan, termasuk Anugerah Musik Indonesia dan MTV Indonesia Awards.

Saat ini, KotaK beranggotakan Tantri (vokal), Chua (bass), dan Cella (gitar). Mereka terus aktif di industri musik Indonesia dan memiliki basis penggemar yang setia, dikenal sebagai "Kerabat KotaK".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi