Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Profil Brotoseno, Suami Tata Janeeta yang Dipecat dari Polri dan Kini Jadi Pebisnis Properti

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Tata Janeeta dan Raden Brotoseno di jumpa pers film Muslihat di Ciganjur, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah resmi diberhentikan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Raden Brotoseno kini menjalani kehidupan baru sebagai pebisnis properti.

Profesi barunya tersebut diungkapkan langsung oleh sang istri, penyanyi Tata Janeeta, dalam wawancara bersama Maia Estianty di kanal YouTube ALELDUL TV yang tayang Senin (19/5/2025).

“Aku sama suami kerja sama, buat bagaimana caranya kita mendapatkan rezeki dengan cara yang insya Allah lebih berkah, kayak jualan rumah,” ujar Tata.

Brotoseno disebut tengah menikmati peran barunya sebagai perantara sekaligus renovator rumah.

Baca juga: Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Ungkap Profesi Baru Suaminya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersama Tata, ia membeli rumah-rumah yang perlu direnovasi, memperbaikinya, lalu menjual kembali ke pasaran.

“Jadi, kita beli rumah yang perlu direnov, kita renov, terus dijual. Nanti uangnya kita beliin lagi rumah, kita renov rumah,” jelas mantan personel Mahadewi itu.

Maia Estianty pun sempat menimpali pernyataan Tata dengan candaan, “Tadi mas Broto cerita pas ketemu gua, katanya ‘sekarang gua jadi mandor,’ ceilah,” ujarnya sambil tertawa.

Terjerat Kasus Korupsi

Nama Brotoseno sempat menjadi sorotan publik setelah terjerat kasus korupsi pada tahun 2016.

Saat itu, ia ditangkap oleh tim Bareskrim Polri karena menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari seorang pengacara dalam penanganan kasus korupsi proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca juga: Maia Estianty Ingatkan Kemungkinan Resep Masakan Dicuri, Tata Janeeta: Beda Tangan Beda Rasa

Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2012–2014. Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 14 Juni 2017 menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Brotoseno serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Brotoseno mendapatkan pembebasan bersyarat pada Februari 2020.

Namun, statusnya yang sempat kembali aktif di kepolisian setelah menjalani hukuman menimbulkan polemik dan kritik tajam dari publik.

Baca juga: Tata Janeeta Kini Tampil Lebih Tertutup

Setelah mendapatkan desakan dari berbagai pihak, Polri akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Brotoseno secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada 8 Juli 2022.

Mulai Lembaran Baru

Pasca pemecatan dari kepolisian, Brotoseno memilih untuk membuka lembaran baru dalam hidupnya. Ia kini fokus merintis usaha jual-beli rumah bersama istrinya.

Langkah tersebut juga disebut Tata sebagai bentuk usaha untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik dan halal.

“Kita mulai dari nol, pelan-pelan, yang penting niatnya baik,” tutur Tata Janeeta.

Profil Singkat

Raden Brotoseno adalah mantan perwira menengah Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Ia pernah menjabat sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum kembali ke Mabes Polri pada tahun 2011.

Selama bertugas di kepolisian, Brotoseno pernah menduduki posisi sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Pada November 2016, Brotoseno terjerat kasus suap sebesar Rp 1,9 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Juni 2017.

Setelah menjalani hukuman, Brotoseno bebas bersyarat pada Februari 2020.

Meski sempat kembali aktif di Polri sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), statusnya menuai kontroversi publik.

Akhirnya, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada 8 Juli 2022, Brotoseno resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.

Setelah keluar dari kepolisian, Brotoseno menjajal dunia perfilman sebagai produser.

Ia memulai debutnya melalui film berjudul Muslihat, bekerja sama dengan istrinya, penyanyi Tata Janeeta, di bawah rumah produksi Indonesia Maknakarya Pictures (IM Pictures).

(Penulis: Andika Aditia)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Tri Susanto Setiawan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi