JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Qemil Zain melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi terkait kerugian yang dialaminya karena mobil Suzuki Baleno miliknya berada di Polres Metro Bekasi.
Hal ini merupakan buntut laporan Della Puspita terhadap Prasha Asmaradana atau Acha dalam kasus penipuan travel umrah.
Qemil menggugat ganti rugi sebesar Rp600 juta, dengan rincian Rp100 juta kepada Prasha Asmaradana, Rp250 juta kepada Della Puspita, dan Rp250 juta kepada Arman Wosi.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sengketa Mobil Qemil Zain dan Della Puspita Lanjut ke Sidang
Ia berharap gugatan perdata ini dapat memberikan titik terang terkait nasib mobilnya.
“Harapannya memang gugatan itu kita dipenuhi ya. Dipenuhi gugatannya yang kemarin itu berupa ganti rugi yang diakibatkan oleh kerugian, yang diakibatkan oleh kejadian ini. Baik secara material ataupun imateril,” ujar Qemil di PN Bekasi, Senin (19/5/2025).
Qemil mengeluhkan kondisi mobilnya yang tidak terawat sejak diserahkan Della kepada pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.
“Nah, kalau untuk fisiknya sendiri, mobil kan bisa dibilang dalam kondisi yang memprihatinkan. Kemudian dipindah-pindahkan dengan peleknya juga. Bisa dibilang kan peleknya yang berjalan, bukan ban. Jadi itu perbedaan untuk fisik mobilnya,” kata Qemil.
Qemil merasa dirugikan karena mobilnya disangkutkan dengan laporan Della terhadap Acha.
Baca juga: Della Puspita dan Arman Wosi Ungkap Alasan Serahkan Mobil Qemil Zain ke Polisi
Padahal ia juga merasa menjadi korban dalam kasus penipuan travel umrah oleh Acha.
“Jadi dari awal kita menggugat itu terkait mobil ya. Dari pelaporan kita pun terkait mobil. Karena kenapa tidak dibahas masalah umrah?” kata Qemil.
“Karena memang sampai kemarin sebelum kondisi dari Acha ditahan ya, itu Acha masih membayar, masih mencicil ke saya. Walaupun 2 juta, 3 juta, seperti itu,” lanjut Qemil.
Qemil memperjuangkan mobil tersebut karena merupakan sarana untuk ia bekerja.
“Karena mobil itu satu kaki buat saya. Untuk saya mencari nafkah, untuk saya jalan juga, gitu. Jadi, hanya itu yang kita tuntut. Kenapa kita tuntut? Ada kerugian di dalamnya karena mobil 2 hari lagi itu pas 4 bulan. Mobil tidak di tangan saya dan mereka tidak merasa (salah),” kata Qemil.
Qemil menyebutkan bahwa sejak awal ia sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan Della dan suaminya.
Baca juga: Della Puspita dan Arman Wosi Ogah Mediasi dengan Qemil Zain
Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons positif.
“Harusnya kalau mereka memang mau dari awal menyelesaikan secara baik-baik, sebelum mediasi saya udah menghubungi untuk bisa kita ketemu, duduk bareng untuk mengetahui mobil itu di mana, tapi tidak diindahkan, sampai akhirnya ya sampai pada titik ini (gugat),” ucap Qemil.
Kuasa hukum Qemil, Herwanto, menambahkan bahwa pihak tergugat I, yaitu Acha, justru bersedia membayar kerugian Qemil.
“Saya mau tambahin dikit, tadi saya juga kaget, tadi pengacaranya Acha mengatakan, siang saya dengar kemarin Acha menyampaikan kepada saya. Dia sanggup membayar seluruhnya. Nah, yang kita bebankan ke Acha ini kan 100 juta,” ucap Herwanto.
“Dia sempat kemarin ngomong, ya kalau separuhnya dia sanggup. Tapi tadi pengacara Acha mengatakan, sanggup diupayakan seluruhnya. Nah, artinya dari ketiga yang kita bukat ini, Acha, Della, Arman. Artinya yang menurut saya, akhlaknya yang berakhlak itu rasa-rasanya cuma Acha,” tutur Herwanto.
Sementara itu, Della dan Arman tetap tidak mau mengganti kerugian terkait mobil tersebut.
Kuasa hukum Della, Agung Faturr Rahman, menilai gugatan Qemil tidak masuk akal, mengingat harga mobil Suzuki Baleno yang dipermasalahkan hanya sekitar Rp285 juta.
“Yang ketiga, mereka dalam mediasi mengusulkan agar ganti rugi sebesar Rp600 juta. Padahal kita tahu itu obyek sengketa mobil Baleno itu kalau di internet saja itu cuma Rp285 juta. Jadi seperti nabrak kambing tapi ganti sapi,” ucap Agung.
Agung mengatakan, kliennya merasa tidak seperti yang ada di gugatan Qemil.
“Della dan Arman tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Qemil,” tutur Agung.
Kasus ini berawal dari dugaan penipuan travel umrah yang dialami Della Puspita dan Arman Wosi oleh A, teman Della.
A disebut memberikan beberapa mobil sebagai jaminan untuk mengembalikan biaya umrah.
Salah satu mobil tersebut adalah Suzuki Baleno yang ternyata merupakan milik Qemil Zain.
Qemil mengeklaim telah berulang kali menghubungi Della dan Arman untuk meminta kembali mobilnya, namun tak kunjung mendapat respons.
Karena somasi diabaikan, Qemil akhirnya melaporkan Della dan Arman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan mobil.
Hingga kini, mobil Suzuki Baleno tersebut masih berada di Polres Metro Bekasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.