JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia, Raden Brotoseno kini menekuni bidang baru di dunia properti.
Ia dan sang istri, penyanyi Tata Janeeta, sedang merintis usaha jual beli rumah.
Hal itu diungkapkan Tata dalam sebuah perbincangan bersama Maia Estianty yang diunggah di kanal YouTube ALELDUL TV, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Profil Brotoseno, Suami Tata Janeeta yang Dipecat dari Polri dan Kini Jadi Pebisnis Properti
Tata menyebut mereka kini berusaha mencari rezeki dengan cara yang lebih berkah.
“Aku sama suami kerja sama, buat bagaimana caranya kita mendapatkan rezeki dengan cara yang insya Allah lebih berkah, kayak jualan rumah,” ujar Tata.
Brotoseno disebut terlibat langsung dalam proses jual beli tersebut.
Baca juga: Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Ungkap Profesi Baru Suaminya
Ia berperan sebagai perantara sekaligus pengawas renovasi rumah yang mereka beli sebelum dijual kembali.
“Suamiku kan sekarang lagi senang (jual beli rumah). Jadi, kita beli rumah yang perlu direnov, kita renov, terus dijual. Nanti uangnya kita beliin lagi rumah, kita renov rumah,” tambah mantan personel Mahadewi itu.
Dalam kesempatan yang sama, Maia Estianty sempat menimpali pernyataan Tata dengan candaan.
Baca juga: Profil Raden Brotoseno, dari Polisi Kini Jadi Produser Film
“Tadi Mas Broto cerita pas ketemu gua, (katanya) ‘sekarang gua jadi mandor’, ceilah,” kata Maia sambil tertawa.
Perjalanan Brotoseno menuju dunia bisnis properti tidak lepas dari latar belakang kasus hukum yang sempat menjeratnya.
Ia terjerat kasus korupsi pada 2016 setelah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar terkait penyidikan proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca juga: Tiga Tahun Menikah dengan Brotoseno, Tata Janeeta: Penuh dengan Muslihat
Kasus itu berujung pada vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Juni 2017.
Brotoseno kemudian bebas bersyarat pada Februari 2020.
Namun, statusnya yang sempat kembali aktif sebagai anggota Polri memicu kontroversi publik.
Baca juga: Tata Janeeta Buka Suara Klarifikasi Kabar Dirinya yang Disebut Pelakor Saat Menikah dengan Brotoseno
Desakan agar ia dipecat akhirnya dikabulkan pada 8 Juli 2022 lewat sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang memutuskan pemberhentian tidak hormat terhadap Brotoseno.
Kini, setelah menutup lembaran karier di kepolisian, Brotoseno tampaknya memilih fokus membangun usaha keluarga bersama Tata Janeeta.
(Penulis: Andika Aditia)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.