Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Tetapkan Acha sebagai Tersangka Kasus Travel Umrah Della Puspita

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Della Puspita dan Arman Wosi di PN Bekasi, Senin (19/5/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Prasha Asmaradana atau Acha ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan travel umrah yang dialami Della Puspita dan suami, Arman Wosi.

Hal ini pun dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.

“Betul. Sudah ada tersangka,” ujar Binsar dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Gugat Della Puspita dan Suami soal Sengketa Mobil, Qemil Zain Jelaskan Duduk Perkara

Sementara itu, terpisah diwawancarai, kuasa hukum Acha, Herwanto Nurmansyah, mengatakan kliennya dinyatakan tersangka pada Kamis (15/5/2025) setelah diperiksa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Hari Rabu kemarin, Acha itu memenuhi panggilan sebagai saksi. Ternyata, hari Kamisnya, dia diperiksa sebagai tersangka,” kata Herwanto di PN Bekasi, Senin.

Menurut Herwanto, seharusnya Acha ditahan pada Minggu (18/5/2025).

Namun, Acha tidak jadi ditahan karena kondisinya yang sakit dan butuh perawatan intensif di Rumah Sakit Polri.

“Hari kemarin, rencananya dia akan ditahan. Namun, ketika saya mengajukan untuk diperiksa kesehatannya, karena memang Acha ini sebenarnya, kenapa dia tidak bisa hadir di setiap kegiatan ini? Karena dia memang sedang rawat jalan, terhadap penyakitnya banyak. Ada jantung, ada macam-macam lah penyakitnya itu,” ucap Herwanto.

Baca juga: Mediasi Gagal, Sengketa Mobil Qemil Zain dan Della Puspita Lanjut ke Sidang

“Kemarin, ketika dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, ternyata pihak rumah sakit mengatakan bahwa penyakitnya cukup berat. Sehingga, dia tidak ditahan. Jadi, diantarkan ke rumah sakit. Sekarang, dia ada di rumah sakit,” lanjut Herwanto.

Herwanto mengatakan ia berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan atas Acha ke Polres Metro Bekasi pada Selasa (20/5/2025).

“Ya, mungkin besok ya. Rencananya hari ini saya mau mengajukan penangguhan penahanan. Cuma, hasil medisnya dari rumah sakit belum keluar,” ujar Herwanto.

“Jadi, hasil dari rekam medisnya itu yang jadi dasar, supaya kita mengajukan penangguhan penahanan,” tutur Herwanto.

Baca juga: Della Puspita dan Arman Wosi Ungkap Alasan Serahkan Mobil Qemil Zain ke Polisi

Sebelumnya, Della dan suaminya merasa tertipu setelah mempercayakan keberangkatan umrah mereka ke travel tersebut.

Pada awalnya, Della pernah menggunakan jasa travel itu, meskipun ada kendala, perjalanan tetap terlaksana.

Della kembali mendengar Acha berniat membangkitkan travel tersebut.

Dia pun bersedia membantu dengan catatan tak ada lagi kendala-kendala.

Namun, ketika Della membantu mempromosikan travel itu dan mengumpulkan 18 jemaah dengan total uang muka sebesar Rp 390 juta, perjalanan mereka ke Tanah Suci justru mengalami penundaan berkali-kali.

Yang seharusnya berangkat pada 17 Januari 2025, kemudian mundur menjadi 22 Januari, lalu 24 Januari, hingga akhirnya gagal total.

Della meminta pengembalian uang jemaah.

Hingga saat ini, Acha baru mengembalikan Rp 125 juta dan memberikan lima unit mobil sebagai jaminan.

Namun, Della menolak menerima mobil tersebut dan tetap meminta uangnya dikembalikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi