JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara drummer Posan Tobing dengan mantan bandnya, KotaK kembali memanas.
Posan tak terima bahwa gugatannya untuk mengklaim nama KotaK ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman hingga Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Ia semakin geram setelah gitaris KotaK yang bertahan sampai sekarang, Cella buka suara.
Baca juga: Mengapa Cella Menang Sengketa Nama Band KotaK?
Posan bersama mantan personel KotaK lainnya yaitu Icez atau PA (eks bassis) dan Julia Angelia alias Pare atau JA (eks vokalis) pada 15 November 2024 melayangkan gugatan perdata ke PN Sleman terkait keabsahan pendirian band KotaK.
Pada 13 Maret 2025 PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili perkara itu.
Tak berhenti, Posan dkk mengajukan banding ke PT Yogyakarta.
Namun PT Yogyakarta juga mengugurkan gugatan tersebut pada 15 Mei 2025.
Baca juga: Posan Tobing vs KotaK: Gugatan Gugur, Emosi Meledak di Instagram
Deklarasi kemenanganCella menulis di Threads bahwa putusan PT tersebut menandakan ia, Tantri, dan Chua personel sekarang adalah formasi KotaK yang diakui.
"Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama KOTAK," tulis Cella KotaK, dikutip Jumat (16/5/2025).
Cella menjelaskan posisi hukumnya ia sebagai band KotaK sekarang tetap sah.
“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua,” tegas Cella.
Ia berterima kasih kepada Kerabat KOTAK (fans mereka) yang memberikan dukungan.
Baca juga: Kenapa Posan Tobing Gugat Cella Kotak di PN Sleman?
“Kebenaran selalu menemukan jalannya. Kami adalah KOTAK,” tutup Cella.
Tuding pembohongan publikMengetahui unggahan Cella tersebut, pada Minggu (18/5/2025) Posan pun menuding mantan rekannya itu melakukan pembohongan publik.
“PEMBOHONGAN PUBLIK. PUTUSANNYA PN APA?? YANG DIUMUMKAN APA??? EMANG DASAR UDAH TABIAT DARI AWAL NGGAK BAIK. PEMBOHONG. MUNAFIK,” tulis Posan di Instagram Story.
Dia juga meledek jargon yang sering disebutkan Cella dkk saat memperkenalkan diri, "kami adalah KotaK".
'KAMI ADALAH KATOK' kata gue mah.. ENGKONG LOE PEYANGGG,” tulis Posan.
Posan menilai hasil itu belum menyentuh pokok perkara sehingga belum dapat dibenarkan.
"Orang bisa lo bohongin, tapi hati kecil loe sama tuhan loe mana bisa loe boongin," lanjut Posan.
Baca juga: Duduk Perkara Posan Tobing Laporkan Tiga Personel KotaK
Soal laguSementara itu, vokalis KotaK, Tantri ikut menuturkan bahwa sejak ada gugatan, bandnya sudah tidak membawakan lagu yang dahulu diciptakan Posan dan Julia.
“Lagu-lagu KotaK yang sepenuhnya diciptakan oleh PT (Posan Tobing) dan JA (Julia Angela) memang sudah tidak kami bawakan lagi sejak somasi dilayangkan. Itu adalah bentuk penghormatan kami,” tulis Tantri di Instagram, dikutip Senin (19/5/2025).
Adapun lagu hits seperti "Pelan-pelan Saja", "Masih Cinta", "Selalu Cinta", "Tinggalkan Saja", dan "07" adalah lagu ciptaan bersama.
Ia pun merasa punya hak untuk melantunkan lagu-lagu tersebut.
“Lagu-lagu itu bagian dari perjalanan saya selama kurang lebih 18 tahun terakhir bersama KotaK dan para pendengar. Hufttttttt... (nafas panjang) pasti kalian bisa merasakan juga bagaimana mempertahankan sebuah pekerjaan, keluarga, ngeband itu gempurannya luar biasa melelahkan,” ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.