Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lesti Kejora Terancam Denda Rp 1 Miliar Usai Dilaporkan ke Polisi

Baca di App
Komentar Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Pedangdut Lesti Kejora di acara perilisan singel terbarunya, Sekali Seumur Hidup, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Lesti Kejora tengah dihadapkan dengan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang laporannya masuk ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Karena kasus ini, Lesti terancam denda senilai Rp 1 miliar

"Sebagaimana diatur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Lesti Kejora Dilaporkan Pencipta Lagu

Ade Ary mengatakan, pelapor kasus ini adalah IS, lalu korbannya adalah pencipta lagu berinisial YM alias YD.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IS datang dengan membawa bukti satu buah flashdisk, pernyataan dari publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM, dan printout cover lagu.

Akan tetapi, Ade Ary belum bisa membeberkan judul-judul lagu yang dipermasalahkan.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Lesti Kejora Disebut Cover Lagu Tanpa Izin sejak 2018

"Itu bagian yang didalami. Di tahap awal ini kami membenarkan telah menerima laporan siapa pelapor yang melaporkan, siapa korbannya, dan siapa yang dilaporkan serta peristiwa apa yang dilaporkan," kata Ade Ary.

Perkara ini bermula pada tahun 2018 dan terjadi sampai sekarang.

Lesti disebut melakukan cover beberapa lagu milik YD dan diunggah di YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin YD.

Polisi masih menyelidiki peristiwa yang dilaporkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi