JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Lesti Kejora tengah dihadapkan dengan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang laporannya masuk ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Karena kasus ini, Lesti terancam denda senilai Rp 1 miliar
"Sebagaimana diatur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Lesti Kejora Dilaporkan Pencipta Lagu
Ade Ary mengatakan, pelapor kasus ini adalah IS, lalu korbannya adalah pencipta lagu berinisial YM alias YD.
IS datang dengan membawa bukti satu buah flashdisk, pernyataan dari publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM, dan printout cover lagu.
Akan tetapi, Ade Ary belum bisa membeberkan judul-judul lagu yang dipermasalahkan.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Lesti Kejora Disebut Cover Lagu Tanpa Izin sejak 2018
"Itu bagian yang didalami. Di tahap awal ini kami membenarkan telah menerima laporan siapa pelapor yang melaporkan, siapa korbannya, dan siapa yang dilaporkan serta peristiwa apa yang dilaporkan," kata Ade Ary.
Perkara ini bermula pada tahun 2018 dan terjadi sampai sekarang.
Lesti disebut melakukan cover beberapa lagu milik YD dan diunggah di YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin YD.
Polisi masih menyelidiki peristiwa yang dilaporkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.