JAKARTA, KOMPAS.com – Pemain drum Posan Tobing mengaku tidak terima dengan pernyataan Cella KotaK yang menyebut KotaK adalah Cella, Chua, dan Icez.
Posan menegaskan, seharusnya Cella bisa berpikir terlebih dahulu sebelum menuliskan pernyataan tersebut di media sosial, khususnya Instagram.
Baca juga: Ini Akar Permasalahan Posan Tobing Gugat Cella KotaK di Pengadilan
“Dan kita harus garisbawahi, kita ini musisi. Cella bukan musisi. Harusnya musisi itu jujur dalam berkarya, jujur dalam bersikap, jujur dalam perbuatan,” kata Posan saat ditemui di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
“Lu bisa bilang ‘Kami adalah KotaK’—itu waktu ngomong kayak gitu gimana ya? Gue bingung. ‘KotaK adalah…’ lalu dia sebut namanya. Coba deh, Cella, lu tanya hati kecil lu, waktu ngomong kayak gitu, lu nyaman enggak sih ngomongnya?” tambah Posan.
Pernyataan senada juga diungkapkan oleh mantan vokalis Kotak, Julia Angelia atau Pare, yang merasa tersakiti setelah mengetahui nama yang ia cetuskan sejak awal kini telah didaftarkan ke HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) tanpa sepengetahuannya.
Baca juga: Posan Tobing Siapkan Kasasi Usai Gugatan ke Cella KotaK Ditolak Pengadilan Tinggi
Terlebih, Pare merupakan salah satu personel awal pembentukan band KotaK.
“Kita tuh berempat atas nama Cella, Posan Tobing, Pare, dan juga Icez. Harusnya nama itu yang terdaftar di HAKI. Tapi kenapa dia malah mendaftarkan bersama dua orang lain," ungkap Julia.
Posan juga mengeklaim memiliki bukti berupa surat yang telah ditandatangani terkait kepemilikan nama “KotaK”.
Surat tersebut ditandatangani oleh dirinya, Icez, Pare, dan Cella.
Baca juga: Perseteruan Posan Tobing dan KotaK yang Kembali Memanas
Namun, surat itu tidak dibubuhi meterai.
Akibat permasalahan ini, Posan bersama Julia dan Icez (Prinzes Amanda) menggugat Cella secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada November 2024 lalu.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn.
Namun, gugatan itu ditolak oleh pengadilan, sehingga mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta—yang kembali ditolak.
Baca juga: Klaim Kemenangan Cella KotaK di Pengadilan Picu Reaksi Emosional Posan Tobing
Tidak berhenti di situ, Posan dan rekan-rekannya berencana menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Posan, Minola Sebayang.
“Kami akan mengajukan kasasi. Perhitungan kami, batas waktunya sampai tanggal 28 Mei. Setelah itu, baru kami umumkan memori kasasinya,” ungkap Minola.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.