JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Julia Angelia alias Pare menjelaskan asal muasal nama band KotaK yang ia cetuskan saat awal terbentuknya grup musik tersebut.
Adapun para personel awal band KotaK terdiri dari Pare, Icez, Posan, dan Cella, yang sempat mengikuti ajang pencarian bakat Dream Band pada 2004 silam.
Baca juga: Kisruh Nama Band KotaK, Posan Tobing: Bukan Orientasi Uang
“Jadi, kalau sejarah (nama KotaK) itu dimulai tahun 2004. Kita ikut Dream Band, itu ada delapan band. Audisinya berdasarkan vokal, gitar, bas, dan drum. Setelah dipilih, kita dijadikan satu band, tapi waktu itu belum ada nama,” kata Julia saat ditemui di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Kala itu, masing-masing personel diminta mencari nama untuk band mereka.
Dari situ, Julia mencetuskan nama Kotak.
Baca juga: Baru Tahu Nama KotaK Didaftarkan ke HAKI, Eks Vokalis: Saya Sakit Hati
“Akhirnya masing-masing disuruh cari nama. Dan aku kebetulan menyebut ‘Kotak’,” ujar Julia.
Julia menegaskan bahwa nama tersebut tidak muncul secara sembarangan.
Ia sudah memikirkan konsep dan filosofi yang mendalam untuk nama itu.
Baca juga: Tak Terima dengan Pernyataan Cella KotaK, Posan Tobing: Tanya Hati Kecil Lu
“Sudah ada konsep, gambaran, logo, filosofi, dan tidak asal-asalan. Karena kan filosofi itu untuk ke depannya,” tutur Julia.
"Sudah saya terangkan, filosofinya ini: empat sisi berbeda. Di kanan dan kiri ada dua cewek dan dua cowok. Itu jelas aku ajukan nama itu, dan mereka semua setuju. Sampai label pun menyetujui,” tambah Julia.
Baca juga: Ini Akar Permasalahan Posan Tobing Gugat Cella KotaK di Pengadilan
Namun, Julia mengaku merasa sakit hati ketika mengetahui bahwa nama Kotak telah didaftarkan secara hukum oleh Cella ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) tanpa sepengetahuannya.
“Mereka diam-diam mendaftarkan. Padahal kita sudah tidak jadi performer. Tahun 2023 kami baru tahu. Jadi wajar dong kalau saya sakit hati,” ucap Julia.
Baca juga: Posan Tobing Siapkan Kasasi Usai Gugatan ke Cella KotaK Ditolak Pengadilan Tinggi
“Kok bisa enak banget, daftarin nama itu dengan orang yang datang setelah kami, yaitu Tantri dan Chua. Kenapa enggak ngomong? Izin ke gue, bilang ‘daftarin ya nama ini’, itu kan lebih enak dan fair,” lanjutnya.
Baca juga: Perseteruan Posan Tobing dan KotaK yang Kembali Memanas
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn.
Namun, gugatan itu ditolak oleh pengadilan, sehingga mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang juga ditolak.
Tak menyerah, Posan dan rekan-rekan kini menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Mengapa Cella Menang Sengketa Nama Band KotaK?
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Posan, Minola Sebayang.
“Kami akan mengajukan kasasi. Perhitungan kami, batas waktunya sampai tanggal 28 Mei. Setelah itu, baru kami umumkan memori kasasinya,” ungkap Minola.
Baca juga: Gugatannya Gugur di Pengadilan, Posan Tobing Ledek Band KotaK: Kami adalah KATOK!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.