JAKARTA, KOMPAS.com – Nama band Kotak telah dikenal luas di industri musik Indonesia.
Namun, di balik popularitas nama tersebut, muncul klaim dari Julia Angelia atau yang akrab disapa Pare, eks vokalis Kotak, yang menyebut dirinya sebagai pencetus nama grup musik tersebut.
Pare menjelaskan bahwa nama Kotak muncul ketika ia dan para personel awal band mengikuti ajang Dream Band pada 2004.
Baca juga: Kisruh Nama Band KotaK, Usal usul hingga Jadi Persoalan
“Jadi, kalau sejarah (nama Kotak) itu dimulai tahun 2004. Kita ikut Dream Band, itu ada delapan band. Audisinya berdasarkan vokal, gitar, bas, dan drum. Setelah dipilih, kita dijadikan satu band, tapi waktu itu belum ada nama,” ujar Pare saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Menurut Pare, setiap personel band saat itu diminta menyumbangkan ide untuk nama grup.
Dari situlah, ia mengusulkan nama “Kotak”.
“Akhirnya masing-masing disuruh cari nama. Dan aku kebetulan menyebut ‘Kotak’,” kata Pare.
Ia menegaskan bahwa nama tersebut tidak dipilih secara sembarangan, melainkan berdasarkan filosofi yang sudah ia pikirkan dengan matang.
Baca juga: Kisruh soal Royalti dan Nama, Ini Sejarah Band KotaK
“Sudah ada konsep, gambaran, logo, filosofi, dan tidak asal-asalan. Karena kan filosofi itu untuk ke depannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pare menguraikan bahwa filosofi nama “Kotak” berangkat dari formasi band saat itu.
Meski merasa sebagai pencetus nama “Kotak”, Pare mengaku kecewa saat mengetahui nama band tersebut telah didaftarkan ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) oleh gitaris Kotak, Cella, tanpa sepengetahuannya.
“Mereka diam-diam mendaftarkan. Padahal kita sudah tidak jadi performer. Tahun 2023 kami baru tahu. Jadi wajar dong kalau saya sakit hati,” ujarnya.
Baca juga: Berawal dari The Dream Band, Terungkap Asal-usul Nama Band KotaK
Ia juga mempertanyakan mengapa pendaftaran tersebut dilakukan bersama personel Kotak yang baru, yakni Tantri dan Chua, tanpa koordinasi dengan personel pendiri.
“Kok bisa enak banget, daftarin nama itu dengan orang yang datang setelah kami, yaitu Tantri dan Chua. Kenapa enggak ngomong? Izin ke gue, bilang ‘daftarin ya nama ini’, itu kan lebih enak dan fair,” katanya.
Atas persoalan ini, Pare bersama dua personel pendiri lainnya, Posan dan Icez (Prinzes Amanda), melayangkan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri Sleman pada November 2024.
Baca juga: Kecewa Berat pada Cella, Eks Vokalis KotaK: Kami Merasa Tidak Dianggap
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn.
Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut.
Tak berhenti di sana, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang juga ditolak.
Kini, upaya hukum berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Babak Baru Kisruh Posan Tobing Vs Cella Kotak, dari Gugatan hingga Siapkan Kasasi
“Kami akan mengajukan kasasi. Perhitungan kami, batas waktunya sampai tanggal 28 Mei. Setelah itu, baru kami umumkan memori kasasinya,” ujar kuasa hukum Posan, Minola Sebayang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.