JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Lesti Kejora angkat bicara terkait laporan Yoni Dores terhadapnya tentang dugaan pelanggaran hak cipta.
Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, sebuah pernyataan resmi tertulis dibagikan ke awak media pada Kamis (22/5/2025).
Sadrakh menyatakan bahwa Lesti mengetahui adanya laporan hukum itu dari media massa.
Baca juga: Profil Yoni Dores, Adik Deddy Dores yang Laporkan Lesti Kejora
"Bahwa kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," tulis Sadrakh.
Dengan asas praduga tidak bersalah, pihak Lesti masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Yoni Dores.
"Kami selaku kuasa hukum saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tutur Sadrakh.
Baca juga: Lesti Kejora Dituding Langgar Hak Cipta karena Cover Lagu dan Ancaman Denda
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 18 Mei, laporan masuk ke Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh IS dengan korban Yoni Dores.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menuturkan bahwa Yoni adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM.
Kejadian bergulir sejak 2018, di mana Lesti disebut sering menyanyikan ulang atau cover lagu Yoni dan mengunggahnya ke YouTube tanpa sepengetahuan dan izin Yoni.
Polisi mengenakan Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.