Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bagaimana Duduk Perkara Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores ke Polisi?

Baca di App
Komentar Lihat Foto
DOK. Lesti Kejora
Lesti Kejora saat merilis lagu “Angin”.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menghadapi persoalan hukum yang menyeret namanya ke ranah pidana.

Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh seorang pencipta lagu bernama Yoni Dores (YD).

Kabar ini sontak menarik perhatian publik, mengingat nama Lesti begitu dikenal di industri musik Tanah Air.

Laporan tersebut diajukan oleh pihak bernama IS yang mewakili Yoni Dores sebagai korban.

Baca juga: Dilaporkan Yoni Dores Langgar Hak Cipta, Lesti Kejora Angkat Bicara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lesti dituding melakukan cover lagu milik YD tanpa izin selama bertahun-tahun dan mengunggahnya di berbagai platform digital.

Polisi menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan dan kini sedang mendalami kasus ini lebih lanjut.

Seperti apa sebenarnya kronologi kasus ini?

Baca juga: Lesti Kejora Masih Bungkam Usai Dilaporkan ke Polisi

1. Lesti Kejora dilaporkan karena dugaan pelanggaran hak cipta

Laporan terhadap Lesti Kejora diterima oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu, 18 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh penyanyi berinisial LK alias Lesti Kejora.

"Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta sebagaimana diatur di Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Profil Yoni Dores, Adik Deddy Dores yang Laporkan Lesti Kejora

Pelaporan ini dilakukan oleh seseorang berinisial IS atas nama Yoni Dores, pencipta lagu yang mengeklaim lagunya dipakai tanpa izin oleh Lesti.

Yoni diketahui memiliki hak eksklusif atas beberapa lagu melalui surat pernyataan dari publisher resmi PT ASKM, salah satunya "Cinta Bukanlah Kapal".

Lagu lain ciptaan Yoni yang pernah di-cover Lesti, di antaranya "Bagai Ranting yang Kering", "Arjuna Buaya", dan "Buaya Buntung".

Ade Ary menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terjadi karena Lesti meng-cover dan mengunggah lagu-lagu tersebut ke YouTube tanpa izin dari YD.

Polisi juga sudah menerima barang bukti seperti flashdisk, pernyataan publisher, dan print out cover lagu.

Baca juga: Lesti Kejora Dituding Langgar Hak Cipta karena Cover Lagu dan Ancaman Denda

2. Kasus disebut sudah berlangsung sejak 2018

Permasalahan ini bukanlah hal yang baru bagi Yoni Dores.

Menurut keterangan pihak kepolisian, dugaan pelanggaran hak cipta ini telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang.

Aktivitas Lesti dalam meng-cover lagu-lagu tersebut tanpa seizin YD disebut berlangsung selama lebih dari lima tahun.

"Kejadian berawal dari tahun 2018 hingga sekarang, itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban," kata Ade Ary.

Baca juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Apa Kesalahannya?

Lagu-lagu tersebut kemudian diunggah ke berbagai platform digital seperti YouTube, tanpa ada pemberitahuan atau pun izin dari sang pemilik hak cipta.

Karena merasa haknya dilanggar, Yoni Dores akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

3. Lesti terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar

Dalam kasus ini, Lesti Kejora bisa terjerat ancaman pidana yang tidak main-main.

Berdasarkan ketentuan Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta, pelanggar bisa dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Baca juga: Lesti Kejora Terancam Denda Rp 1 Miliar Usai Dilaporkan ke Polisi

"Sebagaimana diatur di Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 M," ungkap Ade Ary.

Sementara, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

4. Respons Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya

Setelah laporan ini menjadi konsumsi publik, Lesti Kejora akhirnya memberikan tanggapan resmi melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis ke media pada Kamis (22/5/2025), pihak Lesti mengaku baru mengetahui laporan tersebut melalui pemberitaan.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Lesti Kejora Disebut Cover Lagu Tanpa Izin sejak 2018

"Bahwa kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," tulis Sadrakh.

Pihak Lesti juga menekankan bahwa mereka menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan menunggu perkembangan penyelidikan dari kepolisian.

Mereka juga tengah mempelajari dasar hukum dari laporan tersebut.

"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," lanjut Sadrakh dalam pernyataan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi