Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perjalanan Kasus Lesti Kejora yang Dilaporkan Yoni Dores

Baca di App
Lihat Foto
3D Entertainment
Poster penyanyi Lesti Kejora untuk perilisan lagu Insan Biasa yang video klipnya diluncurkan pada Rabu (15/3/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah berhadapan dengan proses hukum setelah seorang pencipta lagu bernama Yoni Dores melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Lesti dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta, yang diajukan oleh seseorang berinisial IS mewakili Yoni Dores sebagai pihak pelapor.

Baca juga: Peristiwa dari 2018, Yoni Dores Ungkap Alasan Baru Laporkan Lesti Kejora ke Polisi

Lesti dituding melakukan cover lagu milik Yoni Dores tanpa izin selama bertahun-tahun dan mengunggahnya ke berbagai platform digital, seperti YouTube.

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Sejak 2018

Masalah ini sejatinya telah berlangsung hampir lima tahun, dimulai sejak 2018.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran hak cipta itu terjadi sejak 2018, di mana Lesti diduga meng-cover lagu-lagu milik Yoni Dores tanpa izin.

Baca juga: Yoni Dores Ingin Bertemu Langsung dengan Lesti Kejora: Mau Nanya Aja

“Kejadian berawal dari tahun 2018 hingga sekarang. Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban,” ujar Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

Sempat Tunggu Itikad Baik Lesti

Yoni Dores mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, ia sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan yang diharapkan hingga akhirnya ia melayangkan somasi.

“Kalau saya sih dari awal juga enggak ada niatan sampai ini dilaporkan ke polisi, karena saya merasa sekian lama dan saya sudah datang ke Lesti baik-baik, tapi enggak juga (direspons),” kata Yoni di daerah Tendean, Jakarta Selatan.

Baca juga: Lesti Kejora Hormati Laporan Yoni Dores soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

“Saya datang lagi bawa pengacara, somasi saya pikir sudah cukup, walaupun enggak ketemu, sudah diterima sama pembantunya, tahu dong. Enggak ada juga respons. Somasi kedua juga enggak ada,” tambah Yoni.

Yoni mengatakan, keinginannya sederhana, yakni ingin mengklarifikasi penggunaan lagu-lagunya oleh Lesti.

“Mau nanya aja, apa benar ini Lesti yang nyanyi? Kalau iya, itu inisiatifnya sendiri atau ada orang lain? Kalau memang orang lain, siapa yang menyuruh? Karena tidak ada izin dari penciptanya dan namanya pun tidak dicantumkan. Kasihanlah penciptanya,” ujar Yoni.

Lapor Polisi

Merasa tidak mendapat tanggapan dari Lesti dalam waktu cukup lama, Yoni akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Baca juga: Sebelum Lapor Polisi, Yoni Dores Sudah Coba Pendekatan Baik-baik ke Lesti Kejora

“Saya menunggu sudah lama. Saya cuma ingin sedikit kesadaran saja. Dia nyanyiin lagu ini,” ucap Yoni.

Pada 18 Mei 2025, Yoni resmi melaporkan Lesti Kejora ke polisi.

Adapun pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh penyanyi berinisial LK alias Lesti Kejora.

“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini, pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Kombes Pol Ade Ary.

Baca juga: Bagaimana Duduk Perkara Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores ke Polisi?

Pelaporan dilakukan oleh pihak berinisial IS atas nama Yoni Dores, yang mengeklaim memiliki hak eksklusif atas beberapa lagu melalui surat pernyataan dari publisher resmi PT ASKM.

Atas laporan ini, Lesti Kejora terancam dijerat Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi