Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Kasus Royalti Vidi Aldiano dan Keenan Nasution atas Lagu Nuansa Bening

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM.COM / vidialdiano
Tangakapan Layar Instagram Vidi Aldiano
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com - Polemik antara musisi Keenan Nasution dan penyanyi Vidi Aldiano mencuat ke publik terkait royalti lagu legendaris "Nuansa Bening".

Lagu "Nuansa Bening" diciptakan Keenan bersama Rudi Pekerti pada 1978 ini kembali dinyanyikan ulang Vidi Aldiano pada 2008.

Namun, belakangan penggunaan lagu tersebut menjadi persoalan setelah Keenan Nasution menyebut Vidi Aldiano menyanyikannya tanpa izin resmi dari penciptanya dan memicu gugatan hukum.

Baca juga: Alasan Pencipta Lagu Nuansa Bening Akhirnya Gugat Vidi Aldiano

Berikut kronologi Vidi Aldiano digugat Keenan Nasutioan ihwal lagu “Nuansa Bening”:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagu "Nuansa Bening" pertama kali dirilis pada tahun 1978 dalam album solo Keenan Nasution berjudul Di Batas Angan-Angan.

Lagu ini diciptakan oleh Keenan bersama Rudi Pekerti dan menjadi salah satu karya ikonik dalam sejarah musik Indonesia.

Baca juga: Vidi Aldiano Disebut Bawakan Lagu Nuansa Bening Tanpa Izin selama 16 Tahun

Pada tahun 2008, Vidi Aldiano merilis versi baru dari "Nuansa Bening" sebagai singel utama dalam album debutnya, Pelangi di Malam Hari.

Lagu ini menjadi salah satu hits yang melambungkan nama Vidi di industri musik Indonesia.

Setelah 16 tahun sejak perilisan ulang lagu tersebut, pada tahun 2024, manajemen Vidi Aldiano mengunjungi Keenan Nasution dan menawarkan uang sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk apresiasi atas penggunaan lagu "Nuansa Bening".

Namun, Keenan Nasution menolak tawaran tersebut karena merasa jumlah tersebut tidak sebanding dengan penggunaan lagu selama bertahun-tahun tanpa izin resmi.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution menyebut, negosiasi terakhir tersebut angka di ratusan juta rupiah.

Setelah itu, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengirimkan somasi kepada pihak Vidi Aldiano.

Sebagai catatan, persoalan royalti antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano mencuat di tengah ramainya persoalan serupa. 

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan gugatan perdata terhadap Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Mereka menuduh Vidi Aldiano telah membawakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial tanpa izin dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak 2008 hingga 2024.

Namun, dalam gugatan tersebut, mereka hanya mencantumkan 31 pertunjukan.

Baca juga: Lagu Nuansa Bening versi Vidi Aldiano Tak Lagi Muncul di Spotify

  • 28 Mei 2025: Sidang Perdana Ditunda

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada 28 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun, sidang harus ditunda karena Vidi Aldiano dan kuasa hukumnya tidak hadir.

Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pihak tergugat dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

  • 28 Mei 2025: Lagu "Nuansa Bening" Versi Vidi Aldiano Dihapus dari Spotify

Pada hari yang sama, versi "Nuansa Bening" yang dibawakan Vidi Aldiano tidak lagi tersedia di platform Spotify.

Langkah ini diduga sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

  • 28 Mei 2025: Tuntutan Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menyatakan bahwa kliennya menuntut ganti rugi sebesar miliaran rupiah atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin selama 16 tahun.

Mereka menilai bahwa lagu tersebut memiliki peran besar dalam membesarkan nama Vidi Aldiano di industri musik Indonesia.

11 Juni 2025: Jadwal Sidang Lanjutan

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada 11 Juni 2025.

Publik menantikan kehadiran Vidi Aldiano dan kuasa hukumnya dalam sidang tersebut untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi